Hukum

ASET ORANG LAIN DIBALIK NAMAKAN, BOS MASPION DILAPORKAN MENIPU

×

ASET ORANG LAIN DIBALIK NAMAKAN, BOS MASPION DILAPORKAN MENIPU

Sebarkan artikel ini


Denpasar Bali,Sekilasmedia.com-Kasus sengketa kepemilikan sebidang tanah “Pelaba” Pura Jimbara, Kabupaten Badung, yang melibatkan Wayan Wakil pemilik tanah, dengan seorang milyader Alim Markus pemilik PT Maspion, kini memasuki tahap tindak lanjuti.

Ini setelah Laporan Polisi Nomor: LP/B/1165/IX/2018/BARESKRIM, keluar tanggal 20 September 2018, yang oleh pihak pelapor Surat Tanda Terima Laporan (STTL) telah diterima.

Wayan Wakil bersama Penasehat Hukumnya, Advokat kawakan Togar Situmorang, mengatakan, terpaksa melanjutkan permasalahan ini ke hukum, karena telah dirugiakan oleh pemilik PT Maspion, sebab tanpa sepengetahuanya telah mengubah surat kepimilikan atas hak aset tanah.

Begitu juga dengan,Togar Situmorang, yang telah melaporkan Alim Markus sampai keranah pusat, justru dengan dugaan tindak pidana Penggelapan, Penipuan/Perbuatan curang, Pemalsuan surat, sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 372 KUHP, 378 KUHP, 263 KUHP JO 264 KUHP.

BACA JUGA :  Kapolsek Turi Beri Himbauan Kamtibmas di Desa Kepudibener Turi

” Kami juga telah mengirimkan Surat Perlindungan Hukum yang mana tembusannya sampai ke Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo agar kasus ini mendapatan perhatian, ” ucap Togar.

Dijelaskan, permasalahan ini bermula ketika Alim Markus (terlapor) merubah Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 5048 di Jimbaran seluas 38.650 M2 atas nama Pura Jurit Luhur Uluwatu yang merupakan milik Wayan Wakil (pelapor) tanpa seizin Pelapor dan telah dibalik nama oleh Terlapor yang juga merupakan Pemilik Maspion.

BACA JUGA :  Kasus Persetubuhan Anak Terungkap, Polres Gresik Pastikan Pendampingan Korban

” Bos PT Maspion melakukan pemalsuan dan penipuan. Membalik namakan aset milik orang lain. Itu jelas melanggar, ” ujarnya.

Terlebih Alim Markus, telah sengaja merubah pemanfaatan lahan menjadi Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT. Marindo Gemilang, yang dimana perolehan (SHGB) atas nama PT. Marindo Gemilang tersebut tanpa seizin Pelapor selaku pemilik lahan.

” Parahnya lagi (SHGB) atas nama PT. Marindo Gemilang tersebut juga telah digadaikan, yang saat ini menjadi jaminan kredit pada Bank Panin, kemungkinan besar telah menerima dana ratusan miliar rupiah dari bank tersebut,” tutup Togar.(son)