Hukum

Polsek Maospati Ungkap Kasus Curanmor di Tempat Penitipan, Pelaku Remaja Diamankan

×

Polsek Maospati Ungkap Kasus Curanmor di Tempat Penitipan, Pelaku Remaja Diamankan

Sebarkan artikel ini
Polisi Dampingi Remaja Terduga Pelaku Curanmor ke Mapolsek Maospati - Selasa 13 Januari 2026 | Foto Hms | sekilasmedia.com

Magetan,Sekilasmedia.com-Polres Magetan melalui Unit Reskrim Polsek Maospati berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan. Terduga pelaku diketahui masih berusia di bawah umur.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait hilangnya satu unit sepeda motor di lokasi penitipan kendaraan yang berada di Jalan Raya Magetan, Desa Sugihwaras, Kecamatan Maospati. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 30 Desember 2025, sekitar pukul 11.15 WIB dan dilaporkan ke Polsek Maospati pada Senin, 5 Januari 2026, sekitar pukul 14.37 WIB.

Kasi Humas Polres Magetan, Iptu Indra, menjelaskan bahwa sebelum kejadian, korban memarkir sepeda motornya di tempat penitipan lalu beristirahat di rumah.
“Korban memarkir sepeda motor Honda Beat tahun 2016 warna hitam dengan nomor polisi B 4224 NCB. Saat itu, kunci kontak ditinggalkan tergantung di tiang teras dekat kendaraan,” jelas Iptu Indra, Selasa (13/1/2026).

BACA JUGA :  Korupsi Dana Desa Mantan Kades Jati Dukuh Divonis 2 Tahun

Sekira pukul 11.00 WIB, korban masuk ke dalam rumah. Namun, saat kembali ke lokasi sekitar pukul 11.15 WIB, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp7.500.000,-.
Berdasarkan laporan korban dan keterangan sejumlah saksi, Unit Reskrim Polsek Maospati melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AIF (15), warga Kecamatan Poncol, Kabupaten Magetan, beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat.

BACA JUGA :  Amankan Tiga Pemuda, Patroli Raimas Kalam Munyeng Polres Gresik Temukan 54 Butir Pil Koplo

“Terduga pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Maospati untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Iptu Indra.
Lebih lanjut disampaikan, meskipun terduga pelaku masih berstatus anak di bawah umur, proses hukum tetap dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak.
“Penanganan perkara dilakukan secara profesional dan humanis, sesuai dengan aturan dalam sistem peradilan pidana anak,” tegasnya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan demi mencegah tindak kejahatan.