
Buleleng Bali,Sekilasmedia.com-
Miliki hutang ratusan juta belum juga dibayar, seseorang pemilik UD Serba Jaya, Ketut Suryata Tanaya (58) asal Jl. Surapati no.55, Singaraja, geruduk Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, agar segera melakukan tindakan tegas, berupa eksekusi kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buleleng.
Hal itu dilakukan setelah melalui surat barunya tertanggal 24 Agustus 2018 kepada Ketua PN Singaraja. Terkait, UD Serba Jaya, miliknya di Jl. Sutomo Singaraja, telah melayani penjualan dengan sistem bon berbagai keperluan Disdukcapil Kabupaten Buleleng yang totalnya mencapai Rp217.294.500. Yang sampai saat ini, hutang tersebut belum dibayar.
Sebelumnya, Surya Tanaya, sempat menempuh jalur hukum melalui PN Singaraja, dimana dalam perjalanan sidang perdata waktu itu, oleh Surya Tanaya selaku Penggugat melalui Kuasa Hukumnya juga menggugat Bupati Buleleng cq. Kepala Disdukcapil Kabupaten Buleleng, selaku Tergugat.
Dimana saat putusan di PN Singaraja, tanggal 14 Desember 2015 lalu, majelis hakim menyatakan, bahwa Tergugat sah berhutang kepada Penggugat sejumlah Rp217.294.500 secara kontan. Menghukum Tergugat untuk membayar hutangnya kepada Penggugat sejumlah Rp217.294.500 secara kontan.
Namun oleh pihak tergugat, atas putusan PN Singaraja waktu itu tak diterima, sehingga Bupati cq Kadisdukcapil Buleleng, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi hingga kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Tapi putusan MA RI, tanggal 14 Desember 2017 waktu itu, ternyata menguatkan putusan PN Singaraja maupun PT Bali di Denpasar, tanggal 16 Maret 2017.
Sehingga dengan adanya Putusan MA RI itu, Surya Tanaya yang saat ini tidak lagi memiliki UD Serba Jaya (karena sudah dijual untuk membayar cicilan bunga plus pokok kredit perbankan) mengajukan Permohonan Eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri Singaraja.
Kepada wartawan, Surya Tanaya memgaku, untuk pelaksanaan eksekusi dimaksud, dirinya sudah membayar panjat eksekusi ke PN Singaraja, sebesar Rp5 juta.
” Pembayaran panjat sudah saya transfer melalui rekening PN Singaraja untuk Perdata, tanggal 28 Agustus 2018, ” ujarnya di Singaraja.
Bahkan pihaknya telah mendesak PN Singaraja, yang selaku pihak eksekutor untuk segera melakukannya, karena uang Rp200 juta lebih sangat bermanfaat untuk membayar hutang.
” Jangan sampai toko keluarga di Jln Diponegoro ini dijual seperti toko yang ada di Jln.Sutomo sebelumnya ” pungkasnya. (wo)