
Badung Bali ,Sekilasmedia. Com-
Seorang pengedar narkoba Dwi Desti Panarangan (21) kena apes. Saat mau transaksi tembakau gorila (ganja sintetis) dan sabu-sabu malah ditangkap petugas Reserse Narkoba Polres Badung.
Wanita yang bekerja sabagai barista di salah satu cafe di kawasan Seminyak, Kuta ini, sudah seminggu diintai petugas. Itu setelah mendapat informasi dari masyarakat, jika dicurigai sebagai pengedar.
” Kami membuntuti pergerakan tersangka dan ditangkap saat mau transaksi di wilyah Buduk, Mengwi, Badung, ” ujar Kaserse Narkoba Polres Badung AKP Djoko Hariadi.
Saat ditangkap tersangka yang beralamat di Batu Belig, Kecamatan Kuta Utara, Badung itu tak berkutik, karena kedapatan membawa satu paket tembakau gorila dan sabu-sabu seberat 1,02 gram. Semua barang bukti disembunyikan di dalam kantong jaket sweater yang saat itu dipakainya.
” Tembakau gorilla dibeli lewat online untuk dikonsumsi sendiri maupun dijual kembali, ” ungkapnya.
Sementra, untuk sabu-sabu diakui tersangka diperoleh dari salah seorang napi di LP Kerobokan. Serbuk kristal bening itu diambilnya di pinggir jalan sesuai perintah napi. Itu berulang ulang dilakukan tersangka, dan sudah berlangsung selama dua tahun menjadi pengguna juga pengdar narkoba.
” Alasannya mengonsumsi narkoba untuk menghilangkan stres setelah ditinggal kedua orang tuanya, ” tambah AKP Djoko.
Selain menangkap Dwi Desti Panarangan, polisi juga meringkus Putu Hendra Prianto (23) yang digerebek di kamar kosnya di Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Padangsambian, Denpasar, karena melakukan hal yang sama.
” Tersangka menyimpan 12 paket sabu-sabu yang pengakuannya didapat dari seorang napi di LP Kerobokan, ” tandasnya.(son)






