Hukum

Pabrik Miras Oplosan Digrebek, Polisi Ringkus 9 Karyawan

×

Pabrik Miras Oplosan Digrebek, Polisi Ringkus 9 Karyawan

Sebarkan artikel ini

 

Mojokerto, Sekilasmedia. Com-Pabrik pembuat minuman keras (miras) oplosan di Dusun Ngembol, Desa Punggul, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Mojokerto digerebek oleh warga dan polisi, Jum’at (28/09) sekitar pukul 21:00 WIB.

pabrik itu berada di sebuah rumah kontrakan yang dihuni pelaku bersama istri dan dua anaknya. Mereka adalah keluarga asal Lamongan yang menyewa rumah di Mojokerto.

BACA JUGA :  Perangi Narkoba, Satnarkoba Polres Pasuruan Berhasil Amankan 21 Tersangka Selama Bulan Juli 2022

AKBP Leonardus Simartama Kapolres Mojokerto mengatakan, saat penggrebekan di lokasi ditemukan puluhan mesin penyuling, serta puluhan drum berisikan arak, dan ratusan botol miras siap edar. “Ini diketahui berkat informasi dari masyarakat, kami sangat berterima kasih. Kita akan lakukan pengembangan dan mencari pemilik produksi miras yang tengah beroperosi sudah berbulan bulan ini,” ungkapnya.

BACA JUGA :  POLRES LUMAJANG BEKUK PELAKU PENGGELAPAN BARANG EKSPIDISI

Di lokasi penggerebekan petugas melakukan pemasangan garis polisi dan mengamankan barang bukti yang ada di dalam rumah agar tidak hilang atau berkurang. Sementara siapa pemilik pabrik miras oplosan tersebut masih dalam pengembangan dan 9  yang mengaku karyawan sudah diringkus.(wo)