Hukum

PULUHAN ASN PEMKAB GIANYAR TERSANGKUT HUKUM , STATUSNYA PUN NGAMBANG     

×

PULUHAN ASN PEMKAB GIANYAR TERSANGKUT HUKUM , STATUSNYA PUN NGAMBANG     

Sebarkan artikel ini

Gianyar Bali,Sekilasmedia.com- 
Pemerintah Kabupaten Gianyar, sampai saat ini masih belum memberikan sikap, terkait nasib 20 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersangkut kasus hukum. Sedangkan Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Gianyar, juga masih menunggu keputusan Bupati Gianyar terpilih yang akan dilantik 20 September ini.

Kepala Kepegawaian dan SDM Gianyar, I Ketut Artawa, dihubungi mengatakan, sebelumnya telah menindak lanjuti ASN tersebut, yang mana pihaknya sudah mendatangi Kejari dan Kejati untuk meminta putusan sidang. Adapun 20 orang ASN itu, terdiri dari 17 kasus perjalanan dinas (Perdin), 2 kasus pemalsu dokumen, dan 1 kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Perizinan.

BACA JUGA :  TINGGALKAN DUA EKOR SAPI LANTARAN TERKEPUNG PETUGAS GABUNGAN

” Seharusnya mereka yang bermasalah menembuskan surat ke Kantor Kepegawaian Gianyar. Namun yang terjadi para ASN tersebut tidak pernah ke kantor. Jadi kami tidak bisa memproses pemberhentian mereka lebih jauh, ” jelasnya.

Untuk sementara Pemkab Gianyar masih belum bisa mengambil tindakan tegas karena belum memiliki bupati.

” Yang kemarin (Penjabat bupati-red), belum bisa memutuskan, makanya kami akan menunggu dulu bupati, mungkin setelah pelantikan nanti. Dan ini sesuai amanah dari Men PAN-RB, ” jelasnya.

BACA JUGA :  Hasil Gelar Perkara Soal Sengketa Tanah Daim Vs Ahmadun Belum Ada Penetapan Sebagai Tersangka

Ditambahakan Artawa, bahwa 20 ASN yang bermasalah ini sudah tidak ada ampun. Pihaknya pun telah memutus gaji para ASN bermasalah itu sejak mereka mendekam di bui. Selama tidak mendapatkan gaji, para ASN bermasalah itu pun tidak pernah masuk kantor. “Mereka sudah dirumahkan,” imbuhnya.

Saat disinggung soal mantan Kepala Perizinan Gianyar, Ketut Mudana, yang statusnya mengambang di Polda Bali, namun masih mendapat separuh gaji sekitar Rp 1 juta rupiah lebih. Kata Artawa masih menunggu putusan Polda Bali.

” Dia (Mudana-red) kami anggap masih ditangani Polda Bali. Gaji masih dapat, tapi setengah, ” tandasnya.(son)