Hukum

Kasus Perizinan Rumah Subsidi, Kejati Bali Periksa Sejumlah Pejabat di Pemkab Buleleng

×

Kasus Perizinan Rumah Subsidi, Kejati Bali Periksa Sejumlah Pejabat di Pemkab Buleleng

Sebarkan artikel ini
Penyidik Pidsus menerima barang bukti uang Rp 1 miliar dari kuasa hukum tersangka Made Kuta.

Denpasar,Sekilasmedia.com
Kasus korupsi pengurusan izin rumah subsidi yang terjadi di Kabupaten Buleleng, menyeret sejumlah nama pejabat besar pada pemerintahan setempat.

Kabarnya Tim Penyidik di Kejaksaan Tinggi Bali telah memanggil sejumlah pejabat di Pemkab Buleleng itu untuk dimintai keterangan.

Adapun para pejabat yang sudah diperiksa, Sekda Buleleng, Gede Suyasa, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Buleleng, Nyoman Surattini.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Buleleng, I Putu Adiptha Ekaputra, Kepala Inspektorat Buleleng, Putu Karuna, dan Kabag Hukum Setda Buleleng, Bayu Waringin.

BACA JUGA :  Dari Laporan Warga, Satresnarkoba Polres Gresik Tangkap Dua Pengedar Sabu dan Sita 3,9 Gram

“Ya benar, mereka dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus rumah subsidi ini,” ujar Kasipenkum Agus Eka Sabana di Denpasar, Jumat (18/4).

Pemeriksaan para pejabat ini dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Buleleng. Selain itu, tim penyidik Kejati juga memeriksa Sekretaris DPRD Buleleng. Hanya saja untuk hasilnya belum memberikan keterangan.

“Kami (Kejati Bali) menargetkan lima orang tersangka di kasus ini. Tidak hanya dari pihak pemerintah pihak swasta yang terlibat juga akan kami proses,” katanya.

Dalam kasus ini dua orang sudah ditetapkan menjadi tersangka, diantaranya Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Buleleng, I Made Kuta, dan pejabat fungsional Dinas PUTR Buleleng, Ngakan Anom Diana Kesuma.

BACA JUGA :  Klarifikasi Laporan, Tim Relawan Merapi 05 Santoso Datangi Polres Blitar Kota

Kedua tersangka memiliki peran masing masing, Made Kuta mempersiapkan gambar teknis pengurusan PBG. Sedangkan Ngakan Anom menggunakan sertifikat kompetensi ahli (SKA) orang lain, dengan cara menduplikat untuk membuat teknis kajian gambar PBG.

“Tersangka bekerjasama dan melakukan kesepakatan pembagian hasil uang yang diminta dari pengembang. Mereka mendapat bagian Rp 700 ribu per surat PBG,” tandasnya.