Kriminal

KORUPSI DAN TPPU, KEPALA LPD KAPAL DITANGKAP POLDA BALI

×

KORUPSI DAN TPPU, KEPALA LPD KAPAL DITANGKAP POLDA BALI

Sebarkan artikel ini

Denpasar Bali,Sekilasmedia.com-
Tim Subdit III Ditreskrimsus Polda Bali ahkirnya menangkap I Made Ladra (53) Kepala LPD Desa Adat Kapal non aktif. Pasalnya, setahun tim melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diperbuat oleh tersangka Ladra.

Pelaku yang pernah menjabat Kepala LPD selama 20 tahun ini, dianggap merugikan keuangan atau perekonomian negara sekitar Rp 15.352.059.425.

Wadir Reskrimsus Polda Bali, AKBP Ruddi Setiawan, didampingi Kasubbdit III (Tipikor) AKBP Ida Putu Wedanajati, Selasa (23/10) mengatakan, masalah ini bermula pada 2017 lalu, dimana nasabah mulai resah dengan managemen di LPD. Sebab saat nasabah hendak menarik dananya ternyata tidak bisa, lantaran kas LPD kosong. Padahal ada sekitar 500 nasabah di LPD tersebut.

Karena ada yang tidak beres terhadap pengelolaan keuangan LPD, warga langsung melaporkan kasus ini ke Polda Bali.

” Modusnya, pelaku membuat pinjaman fiktif, tabungan fiktif, sistem keuangan LPD Kapal fiktif atau melunasi pinjaman pribadi dan keluarga menggunakan uang fiktif. Menggelapkan gaji karyawan dan menggelapkan uang debitur serta menarik uang nasabah, ” terang AKBP Ruddi, Selasa (23/10).

Dijelaskan, kasus ini ditangani sejak 2017 dan diproses hingga ke penyidikan. Mengingat pelaku tidak mengindahkan panggilan penyidik, akhirnya dilakukan penangkapan di rumahnya pada Senin (22/10).

” Tersangka dijerat kasus korupsi dan pencucian uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Pelaku telah menyalahgunakan kewenangannya dalam mengelola dana LPS untuk memperkaya diri sendiri, ” jelasnya.

Bahkan pihaknya telah menyita beberapa aset yang dibeli dari hasil uang korupsi. Aset atau barang bukti tidak bergerak berupa tanah, bangunan dan lainnya, dengan total akumulasi sekitar Rp 3 Miliar. Kini kesemua itu telah disita dan juga dilakukan pemasangan plang bahwa barang tersebut sitaan Polda Bali.

” Berkaitan penyidikan, kami akan terus mengembangkan ke pelaku lain karena kasus tindak pidana korupsi biasanya dilakukan bersama-sama. Penahanan dilakukan hingga 20 hari ke depan atau sampai tanggal 29 Nopember 2018, ” imbuhnya.

Terkait kasus ini, penyidik telah menyita sebanyak 129 barang bukti berupa dokumen transaksi LPD Kapal, sertifikat tanah, sertifikat jaminan atau anggunan, kwitansi penerimaan/pembelian tanah, buku tabungan dan dokumen fiktif.

” Tim penyidik telah memeriksa sebanyak 60 saksi, terdiri dari pegawai, pengurus, badan pengawas, debitur, nasabah dan pihak lain, ” tambahnya.

Selain itu, juga memeriksa empat saksi ahli masing-masing bidang Perekonomian Negara, Hukum Pidana, Auditing dan Acounting perhitungan kerugian LPD, serta saksi ahli Pidana Pencucian Uang.

” Atas perbuatan pelaku, disangkakan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Ayat 8 juncto Pasal 77 atau Pasal 78 UU TPPU, ” pungkas AKBP rudi. (son)