
Denpasar Bali,Sekilasmedia.com-
Korupsi dana APBDes 1 miliar rupiah, dan melakukan tindakan memperkaya diri sendiri serta menyalahgunakan jabatan yang merugikan keuangan negara, I Putu Sentana (57) Kepala Desa Baha, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, terpaksa diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa (23/10).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Putu Gede Suriawan, menjerat Sentana dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) Huruf b juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Bambang Ekaputra, JPU menguraikan, bahwa perbuatan terdakwa tersebut, diduga dilakukan pada tahun anggaran 2016 sampai dengan April 2017.
Dijelaskan dalam uraian selanjutnya, pada tahun anggaran 2016, Desa Baha menerima dana sebesar Rp 7,8 miliar lebih yang bersumber dari beberapa pos pendapatan. Antara lain Pajak Hotel dan Restoran, Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bantuan Khusus Kabupaten, dan Pendapatan Asli Daerah.
Yang pada pos program, ada beberapa kegiatan tidak dilaksanakan. Kemudian ada yang terlaksana namun anggarannya masih sisa. Besarnya mencapai Rp 835,2 juta lebih dan tersimpan di rekening tabunganterdakwa selaku Perbekel Desa Baha. Dana yang tersisa atau biasa disebut Sisa Lebih Pagu Anggaran (Silpa), justru disampaikan dalam laporan pertangungjawaban yang disampaikan terdakwa dalam Buku Kas Umum Desa.
Namun saat ada pemeriksaan dari Irban pihak Inspektorat Pemkab Badung, ada terdapat selisih antara Buku Kas Umum Desa dengan saldo rekening Desa. Bahkan di buku kas umum desa, dana silpa yang tertera sebesar Rp 835,2 juta. Sementara dalam rekening desa terdapat saldo sebesar Rp 26,7 juta.
” Sehingga terdapat selisih sebesar Rp 776.453.611. Dan, setelah dilakukan konfirmasi, terdakwa mengakui telah menggunakan uang tersebut untuk kepentingan sendiri sebagaimana surat pernyataan Nomor : 145/1133/Keu tanggal 27 Desember 2016, ” jekas JPU.
Sementara untuk realisasi pengeluaran belanja, saksi Ni Nyoman suartini selaku Bendahara Desa mencatat seluruh transaksi pengeluaran belanja ke dalam buku kas umum sesuai bukti pertangungjawaban yang telah disetujui terdakwa dalam Surat Permintaan Pembayaran.
Berdasarkan hasil audit BPKP periode 2016 sampai 2017, uang kas Desa Baha yang tidak ada pertanggungjawabannya
adalah, saldo awal 2016 sebesar Rp 294,6 juta, periode 2016 sebesar Rp 502.01 juta, periode 2017 (s/d tanggal 17 April) sebesar Rp 209,98 juta.
” Atau total sebesar Rp 1 miliar, ” pungkas Jaksa.
Menanggapi dakwaan tersebut, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya I Gusti Putu Suwena tidak merasa keberatan sehingga sidang dapat dilanjutkan dengan pembuktian.(son)






