
Denpasar Bali,Sekilasmedia.com-
Bendesa Adat Tonja, I Nyoman Gede Eka Muliawan alias Mangde (47) si pemilik sabu seberat 0,67 gram menangis saat dirilis ke awak media massa, Selasa (30/10).
Wakapolresta Denpasar AKBP Nyoman Artana, membeberkan bahwa tersangka Mangde ditangkap dalam kasus kepemilikan narkoba. Dia ditangkap di depan warung Jonkey diĀ Banjar Tegeh Kori Desa Tonja, Denpasar Utara, pada Jumat (26/10) sore hari lalu, dengan barang bukti paketan sabu seberat 0,67 gram.
” Kami sangat menyayangkan perbuatan pelaku. Dia merupakan tokoh masyarakat dan juga menjabat Bendesa Adat Tonja, yang seharusnya menjadi panutan warga malah terlibat narkoba, ” kata AKBP Artana.
Diakui tersangka Mangde, bahwa dirinya menjadi pencandu sejak 6 bulan lalu. Bahkan dipemeriksaan, tersangka Mangde mengaku membeli sabu dari Mang Bimo (buron) seharga Rp 1,7 juta.
Narkoba tersebut dikonsumsi tersangka untuk beberapa hari. ” Katanya narkoba untuk dipakai bekerja. Kami masih kejar pelaku Mang Bimo, ” pungkas AKBP Artana.






