
Bangli Bali,Sekilasmedia.com-
Seorang bujang tua berinisial JT (62) terpaksa ditangkap jajaran kepolisian Polres Bangli, karena diduga mencabuli anak dibawah umur, belum lama ini.
JT diamankan berserta barang bukti, berupa satu buah kaos lengan panjang warna coklat, satu buah rok warna hitam, satu buah celana dalam wanita, satu buah selimut, satu buah baju kemeja warna putih, satu lembar kain motif batik dan satu buah celana dalam pria warna coklat.
Informasi yang berhasil dihimpun, Selasa (30/10) penangkapan dilakukan karena laporan dari Ibu korban. Yang mana telah melihat tersangka memeluk anaknya (korban-red) dengan posisi saling berhadapan dengan ditutupi selimut, sembari pantat tersangka maju mundur.
Merasa curiga, Ibu korban kemudian menarik selimut tersebut, karna kaget pelaku langsung merapikan kain yang digunakannya. Saat ditanya apa yang dilakukan, tersangka terdiam dan langsung pergi meninggalkan rumah korban. Belum puas, ibu korban lantas menanyakan kepada anaknya, terhadap apa yang dilakukan tersangka dan korban menyampaikan bahwa tersangka mengajak korban untuk bersetubuh namun korban tidak mau.
Meski menolak, tersangka tetap saja memeluk korban dan mengesek-gesekan kelaminnya di kemaluan (vagina, red) korban. Atas kejadian tersebut Ibu korban langsung melapor ke Mapolres Bangli.
Sementara Kasat Reskrim Polres Bangli AKP M. Akbar Putra Samosir, S.H.,S.I.K mengatakan pelaku saat ini sudah di amankan di Polres Bangli, dalam rangka penyidikan.
” Untuk perbuatannya, kami jerat dengan pasal 82 ayat (1), Undang Undang RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlundungan anak dengan ancaman hukumanminimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun Penjara serta denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah), ” jelasnya singkat. (son)





