
Denpasar Bali,Sekilasmedia.com-
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Denpasar, Cokorda Intan Merlany Dewie, menjatuhkan tuntutan 1 tahun 3 bulan penjara, kepada pasangan sejoli Yones Anggara (26) dan Yanti (19), yang telah melakukan perbuatan membobol rekening ATM milik AA Endah Wiryati Putri.
Keduanya dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana, yang telah diatur dan diancam dalam Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP juncto Pasal 53 ayat 1 KUHP.
” Memohon kepada mejelis hakim menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa masing-masing 1 tahun 3 bulan penjara, ” baca Jaksa Cok di depan majelis hakim diketuai IGN Putra Atmaja.
Atas tuntutan itu, kedua terdakwa langsung menyampaikan pembelaan secara lisan, dengan memelas kepada majelis hakim agar dapat meringankan hukumannya.
Dalam surat dakwaan dibeberkan, Yones dan Yanti diduga secara bersama-sama melakukan upaya pembobolan rekening. Perbuatan itu dilakukan pada 2 Juli 2018 pagi, sekitar pukul 10.30, di mesin ATM area Ary’s Mikro, di Jalan Buana Raya, Denpasar Barat, Denpasar.
Dalam melakukan aksinya, kedua terdakwa menyiapkan pengganjal kartu ATM, yang telah disiapkan terdakwa Yones, yaitu berupa potongan plastik botol mineral dengan ukuran dua kali satu sentimeter.
Kemudian potongan plastik tersebut ditekuk dan dioleskan lem pada salah satu sisinya. Potongan plastik itu kemudian dimasukkan ke dalam mulut mesin ATM pakai gergaji besi kecil. Agar kuat, potongan plastik itu kemudian ditekan dengan menggunakan gergaji. Sehingga lem yang telah dioleskan terdakwa menempel pada mulut mesin ATM.
Selesai menempel pengganjal kartu, terdakwa Yones keluar dari mesin ATM. Kemudian menunggu di parkiran depan mini market bersama terdakwa Yanti.
Singkat cerita, AA endah Wiryati Putri (korban-red) datang ke mesin ATM untuk mengambil uang. Panik kartunya terganjal, kemudian korban menghampiri terdakwa yang sedang nongkrong di parkiran, untuk minta tolong mengeluarkan kartu ATM yang tertelan di mesin.
Dengan memanfaatkan kepanikan korban, terdakwa mencuri nomor PIN kartu ATM korban. Begitu berhasil, terdakwa kemudian kabur bersama terdakwa Yanti. Dengan maksud menunggu korban keluar dari mesin ATM.
Pada saat korban meninggalkan ATM, terdakwa Yanti kembali ke dalam mesin ATM dengan tujuan mengambil kartu ATM milik korban. Namun, begitu masuk ATM, ternyata sudah ada saksi Yuliana yang sedang melakukan transaksi. Kartu Yuliana pun tertelan.
Melihat itu, terdakwa Yanti menghampirinya dan mengatakan bahwa mesin ATM sedang rusak. Terdakwa Yanti kemudian memanggil terdakwa Yones dan memberitahukan bahwa kartu Yuliana juga tertelan. Tiba-tiba Yones masuk ke dalam mesin ATM dan mengeluarkan gergaji besi. Alih-alih keluar, kartu itu justru lenyap.
Saksi Yuliana pun akhirnya curiga dengan kedua terdakwa. Apalagi setelah mengeluarkan gergaji besi, kartunya tidak bisa keluar. Dan kedua terdakwa pergi menggunakan sepeda motor.
Namun upaya kedua terdakwa untuk kabur itu berhasil digagalkan. Karena Yanti yang berboncengan berhasil ditarik. Sehingga Yanti dan Yones terjatuh dari sepeda motornya. Dan mereka kemudian dilaporkan ke Polisi.(son)






