Hukum

Demi Keamanan Para Pendemo, Kapolres Keluarkan dua Bego Dari Desa Jatidukuh.

×

Demi Keamanan Para Pendemo, Kapolres Keluarkan dua Bego Dari Desa Jatidukuh.

Sebarkan artikel ini

MOJOKERTO,sekilasmedia.com-Cerita panjang dari Pro dan Kontra tentang adanya Tambang Galian “C” di wilayah Dsn.Ngembat Dan Dsn.Gero Ds.Jati Dukuh Kec.Gondang Kab.Mojokerto kembali memanas setelah pada Senin (01/10/18) sekitar pukul 13.00 Wib terjadi aksi unjuk rasa menuntut agar galian C,di Desa agar segera di tutup.

Sejumlah masyarakat yang mayoritas perempuan dan anak-anak yang mengatasnamakan PSPLM (Paguyuban Srikandi Peduli Lingkungan Mojopahit) menduduki lapangan Desa Jati Dukuh dan berorasi tidak akan meninggalkan tempat sebelum beberapa alat berat berupa 2 buah Bego yang ada di desa nya berhasil dikeluarkan.

Beberapa hal yang menjadi tuntutan warga kedua Dusun yakni Dusun Ngembat,dan Dusun Gero ini antara lain, menghentikan aktivitas pertambangan galian C,karena dengan adanya aktifitas galian C di Desa Jatidukuh Kecamatan Gondang,Kabupaten Mojokerto.

Kegiatan tambang tersebut, menyebabkan aliran sungai Galuh dan sekitarnya membawa limbah berupa lumpur area pertanian, serta sumber mata air di Desa Jatidukuh Kecamatan Gondang menjadi mampet dan kering. Sehingga tidak bisa digunakan oleh warga dalam kebutuhan sehari-hari.

BACA JUGA :  Cabuli 3 Anak,  Guru Ngaji di Mojokerto Terancam Dihukum 15 Tahun 

Menurut Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata S.Sos S.I.K MH. Dasar hukum Unjuk Rasa terdapat dalam Pasal 28 UUD 1945 dan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Batas waktu pengunjuk rasa sampai pukul 18.00 WIB Apabila mengacu pada Peraturan Kapolri No.9 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum. Sedangkan sampai dengan pukul 17.45 WIB blm ada tanda tanda aksi bubar.

Melihat fenomena tersebut,Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmta segera bergegas mengambil tindakan cepat, tepat dan bijaksana.Dengan mengambil arahan kepada seluruh personil pengamanan.

“Perintah saya hanya satu yaitu keluarkan alat berat dari Desa Jatidukuh malam ini juga. Utamakan apa yang menjadi tuntutan dari Masyarakat. Apabila ada provokator tangkap dan amankan, jangan ada yg memukul dan bertindak di luar perintah,”tegas AKBP Leo.

BACA JUGA :  Tak Cukup Bukti, Terduga Kasus Curanmor Dibebaskan, Keputusan Diprotes Warga

AKBP Leo menemui korlap Suwartik,dan Sumatik memberikan jaminan bahwa tuntunan akan dipenuhi.

“Alat berat akan saya keluarkan malam ini juga dan saya sendiri yang akan menunggu proses pengeluaran alat berat dari Desa Jatidukuh serta tidak akan saya perbolehkan alat berat kembali ke Desa Jatidukuh sampai ada kesepakatan,”tegas Kapolres.

Kapolres berpesan agar penjelasannya disampaikan kepada warga masyarakat yg bertahan di lapangan dan supaya segera diperintahkan kembali kerumah masing2 dikarenakan situasi sudah malam untuk mengantisipasi kerawanan yg mungkin terjadi.

Pukul 18.00 WIB tepat pada batas waktu unjuk rasa, massa aksi demo berangsur-angsur kembali membubarkan aksi. Dan tepat Pukul 19.00 WIB seluruh alat berat Bego yang berjumlah 2 unit sesuai tuntutan warga sudah berhasil di evakuasi keluar Desa Jati Dukuh Kec.Gondang Kab.Mojokerto.(sus/wo)