Hukum

Kurir Sabu Warga Desa Aek Bange Aek Ledong di Tanggkap Opsnal Sat Narkoba Polres Asahan

×

Kurir Sabu Warga Desa Aek Bange Aek Ledong di Tanggkap Opsnal Sat Narkoba Polres Asahan

Sebarkan artikel ini
Kurir sabu Desa Aek Bange akhirnya berhasil di tangkap Sat Narkoba polres Asahan (dok, Humas Polres Asahan//jusrianto)

Asahan,Sekilasmedia.com- Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial S (46) diamankan petugas karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Dusun I Desa Aek Bange, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan, Rabu (4/3/2026).

Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas sekitar pukul 05.00 WIB terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal Satresnarkoba Polres Asahan langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan.

BACA JUGA :  Kasus Perbankan PT Bosowa Yang Tak Jalankan Perintah OJK Mulai Diusut Bareskrim

Saat berada di lokasi, petugas melihat seorang pria di dalam rumah yang dicurigai. Petugas kemudian mengamankan pria tersebut dan memanggil Kepala Dusun setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan rumah.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 11 plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam dinding kayu kamar rumah pelaku.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui barang haram tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang dikenal dengan panggilan “Black”, yang biasanya bertemu dengannya di jalan. Namun, tersangka mengaku tidak mengetahui tempat tinggal orang tersebut.

BACA JUGA :  Kapolda: Rantai , Tangan Kaki Pelaku Narkoba

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas antara lain 6 plastik klip ukuran sedang berisi sabu dengan berat brutto 1,94 gram, 5 plastik klip kecil berisi sabu dengan berat brutto 0,72 gram, satu unit handphone, serta uang tunai Rp250.000 yang diduga hasil penjualan narkotika.

Selanjutnya tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Asahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polres Asahan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan masing-masing guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.