
Denpasar Bali ,Sekilasmedia.com-
Kedapatan menjual mushroom (jamur kotoran sapi), Untung (66) terpasa diadili di Pengadilan Negeri Denpasar. Bahkan dimuka sidang, Untung mengaku tidak mengetahui, jika mushroom tersebut merupakan barang terlarang, dan masuk dalam jenis narkotik golongan I.
Ketidaktahuan pria berambut putih itu, diperkuat kembali dengan keterangan para saksi dari pihak kepolisian yang menangkapnya di hadapan majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi.
” Kami tadi tanya kepada saksi polisi, dan dibenarkan juga kalau terdakwa ini mengaku tidak mengetahui mushroom atau jamur masuk narkotik golongan I, ” ungkap Ngurah Yogi, tim anggota penasihat hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi.
Oleh karena itu, Untung memberanikan diri menjual mushroom kepada orang lain, yang satu kantong plastik dijual Rp 50 ribu. Demikian juga, pembeli mushroom terakhir adalah Imron (terdakwa dalam berkas terpisah).
” Ini kan kasusnya pengembangan. Terdakwa ditangkap setelah sebelumnya ada satu pembeli yang ditangkap juga. Yang beli itu juga sudah disidangkan, ” imbuhnya didampingi Catherine Vania.
Sementara terkait perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaannya, mendakwa Untung dengan dakwaan alternatif. Dakwaan alternatif pertama, disebutkan bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotik golongan I.
Sebagaimana dakwaan tersebut, terdakwa Untung diancam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang narkotik.
Dakwaan alternatif kedua, terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I.
Perbuatan, terdakwa Untung sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotik.
Untung ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali pada 3 Juni 2018 di rumahnya di Jalan Kubu Anyar, Kuta. Saat ditangkap, petugas menemukan dua plastik berisi mushroom. Satu plastik ditemukan di atas kulkas dengan berat 4,20 gram dan sisanya di tempat penyimpanan galon 4,70 gram.
” Jamur itu dia cari sendiri. Di tanah-tanah kosong yang ada kotoran sapinya. Sekitar Seminyak atau Dalung. Hasil penjualannya dipakai untuk kebutuhan dia sehari-hari. Karena dia tinggal sendirian. Anak dan istrinya ada di luar Bali, ” beber penasihat hukumnya kala itu.
Sebelumnya, petugas kepolisian menangkap Imron (terdakwa berkas terpisah) di Pantai Suluban, Pecatu, Kuta Selatan. Dari pengakuan Imron, petugas mendapatkan keterangan bahwa mushroom yang dibawanya saat itu diperoleh dari Untung. Selanjutnya petugas menyambangi rumah Untung. Begitu mendapatkan barang bukti, petugas kemudian membawanya ke Polda Bali.(son)





