Labuhanbatu,Sekilasmedia.com– Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Paindoan, Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Kamis, 28/5/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial DN (47) yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Hardiyanto, S.H., M.H.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sembilan bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,99 gram, satu bungkus plastik klip sedang kosong, serta uang tunai Rp70.000.
Saat ini DN bersama barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok narkotika tersebut.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan, S.H., menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
“Masyarakat juga diimbau agar terus mendukung kepolisian dengan memberikan informasi melalui Call Center 110 apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungannya,” ujar AKP Aswin Irwan.






