
Mojokerto, Sekilasmedia. Com-Kantor Kajari Kabupaten Mojokerto yang berada di jalan RA Basuni Sooko, sejak Senin (15/10) hingga Rabu (17/10) telah di Demo LSM Mojokerto, yang terdiri dari LSM Mojokerto Watch, LSM Tembak, F
LSM Wani, dan LSM LPR. Aksi demo dihari ketiga ini dengan tuntutan yang sama yakni pencabutan laporan polisi nomer : LP.B /119/IX/2018/Jatim/RES MJK
Tgl 03 sep 2018, pelapor nya Kajari Kab Mojokerto, dengan tuduhan atas pasal 362 KUHP dan pasal 167 KUHP, juga menuntut keadilan hukum , banyak dugaan kasus yang masih mandek dikejaksaan agar segera diungkap.
Ketua LSM Mojokerto Watch H Rifai mengatakan, aksi demo bakal dilanjut terus setiap hari bersama anggotanya juga teman teman LSM Mojokerto, sampai pak Kajari bersedia menemui kami, serta memenuhi tuntutan kami, ” katanya.
Aksi yang kami lakukan adalah menuntut keadilan hukum, seperti soal eks tanah pabrik gula Gading Jatirejo, lahan seluas 53 hektar ditanami tebu selama 7 tahun dibiarkan saja dan tidak dilaporkan, sedangkan tanah uruk kami yang berada dikawasan tersebut belum dibayar terpaksa harus saya ambil, tetapi pihak kejaksaan malah melaporkan kami, ini tidak adil ungkapnya.
Selain mengurai persoalan eks tanah pabrik gula gading beberapa LSM juga koar koar soal, berbagai kasus yang masih mandek dikejaksaan, seperti soal Jasmas, LPJU, juga soal penyalahgunaan wewenang pejabat Desa.
Seperti yang telah disampaikan Sekretaris LSM -LPR waras sari mulyo, dalam orasinya membuka soal mantan Kades Belahan tengah Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto Sudarmaji alias Bodong, di tahun 2015 diduga pernah menikmati uang TKD sejumlah 475 juta, proses ini juga masih mandek dikejaksaan,” ujar Waras.
Dibeberkan Waras, uang sejumlah 475 juta itu, didapat dari hasil penggalian tanah yayasan yatim piatu Desa Belahan tengah, yang merupakan aset Desa, namun dari hasil penjualan tanah galian hasilnya dinikmati bersama kroninya, ” pungkas Waras. (wo)






