Jembrana Bali,Sekilasmedia.com-
Miswan Ali (38), warga Lingkungan Arum, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana, tunduk tak berdaya, setelah dibekuk jajaran Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, karena kedapatan mengedarkan pil koplo berlogo ‘Y’,.
Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol Nyoman Subawa, membenarkan penangkapan itu. Saat penangkapan dari tangan pengedar tersebut, petugas berhasil mengamankan 3.772 butir pil koplo yang disimpan di langit-langit rumahnya, barang tersebut merupakan sisa dari sebelumnya diedarkan.
” Ribuan pil koplo yang kita dapatkan di langit-langit rumah pelaku dikemas di dalam tiga bungkus rokok yang dibungkus dengan plastik kresek warna hitam, ” terang Kompol Subawa, Minggu (28/10).
Selain dikenal licin, pelaku juga telah lama menjadi target operasi (TO) petugas. Kepada petugas pelaku mengaku barang haram tersebut dijual kepada nelayan, pelajar bahkan masyarakat umum, dengan satu paket berisikan 9 butir, seharga Rp 25 ribu.
Pelaku mendapatkan pil koplo Y tersebut dari seseorang yang identitasnya tidak diketahui dan mengedarkan di wilayah Gilimanuk hingga Melaya dan Kota Negara.
” Pelaku mengaku telah menjual dan mengedarkan pil koplo sejak bulan Februari 2018 lalu, ” pungkas Kapolsek.
Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kawasan Laut Gilimanuk. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 197 juncto (jo) 106 dan atau 196 jo 98, UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.(son)