Hukum

Masyarakat keluhkan Pengeboran Tanah PT. Merak Jaya Beton Yang Diduga Tak Berijin

×

Masyarakat keluhkan Pengeboran Tanah PT. Merak Jaya Beton Yang Diduga Tak Berijin

Sebarkan artikel ini
Masyarakat keluhkan Pengeboran Tanah PT. Merak Jaya Beton Yang Diduga Tak Berijin
foto alat pengeboran
Masyarakat keluhkan Pengeboran Tanah PT. Merak Jaya Beton Yang Diduga Tak Berijin
foto alat pengeboran

Probolinggo, Sekilasmedia.com – Masyarakat Dusun Matikan, Rt 30 Rw 10, Desa Sumberrejo, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, mengeluhkan tentang aktivitas usaha yang dilakukan PT. Merak Jaya Beton di wilayah tersebut. Pasalanya, dalam melaksanakan kegiatan usaha, pihak perusahaan juga melakukan pengeboran tanah (pengelolaan air), dan hal itu dirasa masyarakat berdampak buruk terhadap lingkungan sekitar. Selain menimbulkan dampak negatif, kegiatan pengeboran tanah tersebut diduga tidak mengantongi ijin.

“Perusahaan membuat sumur bor dan limbahnya di buang ke sungai yang mengakibatkan air sungai tercemar. Kami juga mengkhawatirkan terjadi amblesan tanah, dan permukaan air tanah dalam turun akibat penyedotan yang berlebihan oleh aktivitas komersial perusahaan. Bila hal ini dibiarkan, tidak menutup kemungkinan banyak sumur penduduk akan mengering,” ujar salah satu warga setempat yang enggan namanya disebut.

BACA JUGA :  Kedapatan Bawa Sabu dan ExtasyWanita Ini Ditangkap Polisi

Di tempat terpisah, pegiat sosial dari LSM Siliwangi, Syaiful Bahri, menyatakan pihaknya kerap kali mendapatkan pengaduan dari masyarakat atas terjadinya pengeboran air bawah tanah oleh PT. Merak Jaya Beton. Bahkan ia mengaku sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada PT. Merak Jaya Beton perihal kelengkapan izin atas kegiatan tersebut. Namun nyatanya, perusahaan yang berkantor pusat di Jalan Bratang Jaya No. 46, Baratajaya, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya itu tidak bisa memberikan jawaban atas kelengkapan perizinannya.

“Sebagai salah satu syarat administrasi perusahaan atau badan usaha dan supaya usaha yang didirikan dianggap sah secara hukum. Maka setiap perusahaan wajib memiliki surat izin usaha atau kegiatan usaha sesuai perundang-undangan yang ada. Hal itu sebagai bentuk eksistensi badan hukum dari PT (perseroan terbatas) itu sendiri. Di samping perizinan umum, sebuah perusahaan juga wajib melengkapi perizinan khusus sesuai jenis usaha atau kegiatan yang dijalankan. Dalam konteks ini, ada beberapa peraturan yang mengikat dan wajib dipatuhi. Mulai dari proses pengkajian dari dinas atau instansi terkait, kelengkapan administrasi (izin), bahkan sangsi hukum bila hal itu tidak dilaksanakan,” ungkapnya, saat ditemui media ini, Rabu (18/09/19) pagi.

BACA JUGA :  Perkuat Sinergi, Polres Mojokerto Kota Gelar Patroli di Lapas Mojokerto

Sampai berita ini dimunculkan, pihak PT. Merak Jaya Beton belum bisa dikonfirmasi. Sementara masyarakat yang menerima dampak lingkungan dari aktivitas usaha tersebut tetap berharap adanya langkah dari pihak terkait untuk segera mengambil tindakan di lapangan agar tidak ada kesan pembiaran.(mul)