Hukum

Sidang Kasus Gratifikasi Bupati Non Aktif Mojokerto MKP, Mulai Buka Bukaan Setoran

×

Sidang Kasus Gratifikasi Bupati Non Aktif Mojokerto MKP, Mulai Buka Bukaan Setoran

Sebarkan artikel ini
Ft. Saat sidang berlangsung

.

Mojokerto, Sekilasmedia. Com-Tahapan sidang kasus gratifikasi yang menjerat Mustofa Kamal Pasha (MKP), Bupati Mojokerto non aktif di Pengadilan Tipikor mulai masuk tahap pemeriksaan saksi-saksi. Dalam sidang yang digelar pada Senin (15/10), ada 6 saksi yang dihadirkan termasuk mantan Kepala Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM), Nurhono dan Kepala Satpol PP, Suharsono.

Noerhono yang sempat dinonjobkan oleh bupati MKP hingga akhirnya juga pindah di Pemkot Mojokerto ini mengaku ada beberapa jenis setoran yang diberikan, seperti setoran rutin mingguan, setoran pungutan perizinan dan lainnya.

Dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim I Wayan Sesiawan tersebut, Nurhono juga mengaku selama di perizinan setiap hari jum’at menyetor uang Rp 20 juta. Setoran ini beda dengan pungutan perizinan.

BACA JUGA :  Proyek Pembangunan RSU RA Basuni Tahap 3, Terkesan Dipermainkan

Nurhono juga mengaku pernah menitipkan uang sejumlah 825 juta melalui Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan Dan Pelatihan (BKPP), Susantoso. Juga harus “membeli” kursi jabatan sebesar 500 juta yang uangnya dititipkan melalui ajudan pribadi MKP, Lutfi Arid Nuttaqin.

Mendengar keterangan Nurhono, Majelis hakim cukup terkejut dan menanyakan alasannya uangnya dari mana dan mengapa mau ?. Nurhono pun menjawab uang dari tabungan pribadi dan alasannya terpaksa karena takut dinonjobkan.

Dalam persidangan di Tipikor juga sempat diputarkan rekaman komunikasi antara Suharsono, Kasatpol PP dan Nurhono saat menjabat sebagai dinas perizininan. Dalam rekaman pada tahun 2015 tersebut menyatakan ada komunikasi antara keduanya dan Suharsono yang menjadi jembatan meminta dua perusahaan uang sebesar 200 juta per tower, namun laporan ke Noerhono ditolak karena MKP meminta jumlah setoran 300 juta.

BACA JUGA :  Tiga WNA Ditangkap, Diduga Terlibat Jasa Prostitusi Online di Bali

Seperti diketahui, dalam kasus ini, MKP didakwa melanggar pasal 12 Huruf a dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.(red)