Hukum  

PENCULIK ORANG ASING DIVONIS 10 BULAN 

Denpasar Bali,Sekilasmedia.com-
Para terdakwa tengah mengenakan rompi merah bergegas meninggalkan ruang sidang, usai divonis hukuman 10 bulan atas kasus penculikan dan penyekapan orang asing.

Sidang sempat tertunda sepekan, akhirnya kasus penculikan orang asing dengan korban, Geroge Jordanov asal Bulgaria, memasuki tahap akhir.

Diketuai majelis hakim, Gusti Ngurah Parta Bhargawa, dalam berkas terpisah menghukum enam terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan. Mereka yang kemarin tampak sumringah mendengar vonis 10 bulan itu adalah terdakwa Yusuf Efraim Kiuk alias Ken (29), Tihomir Asenov Danailov (35) asal Bulgaria,  Kemal Kapuci (30) asal Turki, Yusten J Kapitan alias Justin (29) asal Kupang, NTT,  Kahraman Midis alias Hiro (30) asal Turki dan Deti (39) asal Singkawang.

Dalam sidang terpisah, majelis hakim sependapat dengan tuntutan jaksa Edy Arta Wijaya dkk. Para terdakwa terbukti bersalah merampas hak orang lain atau kemerdekaan orang lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 333 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dalam dakwaan alternatif kedua.

BACA JUGA :  Polisi Gerebek Pelaku Pesta Seks Threesome di Mojokerto

Mendengar ganjaran yang diberikan majelis hakim, terdakwa setelah berkoordinasi dengan tim kuasa hukumnya Erwin Siregar dkk., kompak langsung menyatakan menerima putusan hakim. Begitu juga JPU Edy Arta Wijaya, yang menyatakan menerima putusan itu kendati hukuman jauh dari tuntutan. JPU dari Kejati Bali itu sebelumnya menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan (1,5 tahun).

Sebelumnya dalam dakwaan jaksa disebutkan, ke enam terdakwa (lokal dan asing), diadili kasus penculikan terhadap pria asal Bulgaria. Saat itu juga dibeberkan, kasus penculikan dan penyekapan terhadap George Jordanov terungkap setelah pihak kepolisian Polda Bali menerima laporan dari Kedubes Bulgaria yang melaporkan warganya diculik oleh warganegara Turki dan orang lokal.

BACA JUGA :  TAK TERIMA BANSOS DIPOTONG, ANGGOTA DPRD KARANGASEM MENCAK MENCAK TENGAH SIDANG

Kedubes Bulgaria menerima informasi penculikan tersebut dari teman korban dengan memberikan bukti video rekaman. Berdasar video rekaman itu, polisi  menyelidiki kasus tersebut  di Jalan Sunset Road, Kuta, tertanggal 2 Febuari 2018 sekitar pukul 21.30 Wita. Atas laporan itu, polisi melakukan lidik dan berhasil meringkus beberapa pelakunya yang terekam dalam video tersebut.(soni)