
Jembrana Bali, Sekilasmedia.com-
Hendak keluar Bali, tiga mobil pick up, penuh muatan jenis ikan Tongkol, diamankan petugas Polsek Kawasan Laut Gilimanuk.
Dilansir dari Balipost.com, tiga unit pick up tersebut, Daihatsu Grand Max, warna hitam dengan DK 8860 GC. Mitsubishi L300 warna hitam DK 8293 SY dan Mitsubishi Colt DK 9740 SA, dimana masing-masing mengangkut ikan tongkol dari wilayah Karangasem dengan tujuan Muncar, Banyuwangi.
Namun saat diperiksa petugas di Pos I atau pintu keluar Bali, seluruh kendaraan angkut komoditi perikanan itu tidak melengkapi dengan sertifikat kesehatan karantina daerah asal.
Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk, Kompol Nyoman Subawa, Senin (19/11) mengatakan, selain tidak melengkapi dokumen karantina, pengiriman juga tidak melapor petugas karantina di tempat pengeluaran guna diambil tindakan karantina.
Di tiga mobil itu, terdapat 111 kotak sterefoam berisi ikan ikan tongkol. Lantaran tanpa dokumen, petugas selanjutnya mengamankan seluruh komoditi ikan dan mobil yang digunakan untuk mengangkut.
Kapolsek mengatakan dalam pasal 31 UU RI nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan jo Pasal 53 KUHP untuk pengiriman komoditi ikan dilengkapi dengan sertifikat kesehatan daerah asal.
Menurut Kapolsek percobaan pengiriman komoditi ini akan diproses sesuai pelanggarannya. ” Kemungkinan nanti dilakukan pemusnahan, ” terangnya. (son)





