Kriminal

POLISI PALSU, BERHASIL MENGGELAPKAN RENTCAR

×

POLISI PALSU, BERHASIL MENGGELAPKAN RENTCAR

Sebarkan artikel ini

Mojokerto, sekilasmedia.com- Polres mojokerto kota berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan mobil rent car yang di sampaikan langsung oleh Kapolres Kota Mojokerto AKBP Sigit Dani Setiyono dalam acara konferensi pers di Aula Prabu Hayam Wuruk senin (19/11/2018).

Tersangka yakni Eko Widyo Setyo Nugroho (34) asal Ds. Sumberkarang, Kec. Dlanggu, Kota Mojokerto. Tersangka Eko yang pernah berprofesi sebagai satpam maka sudah terbiasa memakai perlengkapan seragam tersebut.

Bermula pada minggu (09/09/2018) tersangka Eko datang ke tempat penyewaan mobil “Dina Rent Car” di Lingk. Randegan Rt.1/Rw.1, Kelurahan Kedundung, Kec. Magersari, Kota Mojokerto yakni Samsul Huda pemilik Rent car.

BACA JUGA :  Tilep Uang Arisan, Kini Mendekam Dalam Penjara

Polresta juga mengamankan barang bukti berupa korek api berbentuk pistol, kaos polisi, 2 celana panjang, 1 rompi anti peluru, kwitansi sewa, serta BPKB Honda Brio Satya E No pol AG 1167 DW.

Modus operandi pelaku melakukan penipuan dengan cara mengaku sebagai anggota polri yang berdinas di Polda Jatim yang menggunakan seragam layaknya anggota polri, sehingga cara tersebut digunakan pelaku untuk meyakinkan korban bahwa kendaraan tersebut digunakan untuk kendaraan operasional Polda.

Kata AKBP Sigit menyampaikan bahwa tersangka Eko menyewa mobil selama 1minggu dengan harga sewa Rp 1.750.000,- dengan kesepakatan uang muka sebesar Rp 300.000,-. Setelah seminggu lebih pelaku belum mengembalikan mobil tersebut, kemudian si pemilik rent car mencoba menghubungi pelaku dan berdalih memperpanjang sewa, ujarnya.

BACA JUGA :  KAPOLRES LUMAJANG RILIS TIGA FOTO DAN DATA-DATA (DPO) DARI PELAKU PENCURIAN SAPI

Modus penipuan ini sudah dilakukan mulai tahun lalu. Tersangka dapat perlengkapan atribut-atribut polisi ini dibeli ditoko-toko sekitar. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 130.000.000,-. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka Eko Widyo akan dikenakan pasal 378 dan 372 KUHP diancam dengan pidana paling lama 5 tahun, ungkapnya. (veb/wo)