
Denpasar Bali,Sekilasmedia.com-
Fitri Bunga Mellannea (18) nampak tak kuasa menghentikan tangisnya, setelah didukan di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (5/11). Wanita kelahiran Tanjung Pinang ini terpaksa disidangkan, lantaran terjerat kasus narkotika dengan barang bukti 0,3 gram sabu yang masih melekat dalam bong, usai digunakan.
Bahkan, petugas Polresta Denpasar saat menangkap gadis bertubuh langsing yang dipenuhi tato itu, didapati sedang asyik nyabu bareng pacarnya, Rudi Pratono, di rumah kostnya, di Jalan Tukad Buaji No 17, Denpasar.
” Awalnya kekasihnya dintangkap saat di depan kamar kos. Saat petugas masuk mendapati terdakwa sudah dalam keadaan flay dan menggenggam alat hisap sabu (bong) yang di dalamnya ada sisa lagi 0,3 gram. Kalau dari kekasihnya, barang buktinya cukup banyak yaitu 82,43 gram, ” ungkap Jaksa Penuntut Umum, Cokarda Intan Merlany Dewie dipersidangan.
Sementara untuk kekasihnya bernama Rudi Pratono (terdakwa dalam berkas terpisah) sudah lebih awal disidangkan dengan agenda masih pembacaan saksi.
Dalam dakwaan terungkap bahwa kasus yang menjerat terdakwa ini, berawal pada hari, Senin 16 Juli 2018 lalu sekira jam 11.00 wita. Dimana saat Rudi Pratono mendapat pesan dari seseorang yang bemama Koko untuk mengambil bungkusan plastik berwarna warna hitam yang didalamnya berisi Kristal bening sabu, yang nantinya akan diserahkan kepada seseorang yang tidak dikenal.
Usai menerima plastik tersebut, koko kembali menghubungi saksi melalui pesan singkat yang isinya meminta kepada Rudi untuk memecah sabu dalam palstik itu menjadi 5 atau 5 gram dan sekaligus memintanya untuk menempelkan di Jalan Anyelir.
Setelah mendapat pesan tersebut, RudiĀ langsung menuju ke tanah kosong di Jalan Sudirman, lalu memecah sabu yang ada didalam plastik hitam. Selanjutnya ia kembali ketempat kosnya.
Setelah sampai di kos, Rudi menaruh sisa sabu didalam paper bag warna coklat dan menaruhnya diatas almari didalam kamar kos. Kemudan dia kembali keluar, untuk menempel sabu di Jalan Anyelir sesuai perintah Koko.
Namun Rudi langsung ditangkap dan polisi membawanya kembali masuk ke kamar kostnya. Saat tiba di kamar, justru mendapati terdakwa sedang ngefay sabu, tapi langsung terkejut, karena melihat Rudi datang bersama polisi.
Saat itu juga polisi melakukan penggeledahan dalam kamar kosnya. Alhasil, mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat keseluruhannya adalah 82,4e gram.
Atas kebutaan itu terdekat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), 112 ayat (1), atau ketiga Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(son)






