
Karangasem Bali,Sekilasmedia.com-
Belum lama Satpol PP Provinsi Bali dan Karangasem, melakukan sidak ke usaha galian C ilegal yang tak memiliki ijin di Karangasem, yang di nilai cukup marak. Sehingga Pemerintah daerah tidak bisa memunggut pajak terhadap aktivitas galian tersebut. Akibatnya, sekitar 50 miliar setahun pendapatan asli daerah (PAD) Karangasem hilang.
Atas kondisi tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karangasem I Wayan Putu Laba Erawan, Jumat (2/11) menyatakan, pengajuan untuk izin usaha pertambangan bantuan bukan logam (galian C) di Karangasem, pihaknya telah mempersilahkan para pengusaha galian C yang selama ini tidak bisa mengajukan izin mereka.
Karena sebelumnya untuk pengurusan izin memang terkendala dengan batas ketinggian, yang memaksimalkan sampai 500 meter di atas permukaan laut, namun saat ini dipersilahkan untuk segera mengurus atau mengajukan izin.
” Silakan mengurus izin bagi yang belum memiliki. Sehingga usaha yang dilakukan legal, ” minta Erawan.
Sementara Sekda Karangasem Gede Adnya Mulyadi menyampaikan, jika sehari sekitar 1.500 truk galian C dari usaha galian C tak berijin tidak bisa dipungut pajaknya. Sedangkan pajak galian C berijin ditetapkan berdasarkan peraturan daerah Rp 75 ribu per meter kubik. Karena banyaknya usah galian C yang tak berijin, pemkab Karangasem selama dua tahun tak bisa memungut pajak dari transaksi usaha tersebut.
” Sehingga Bupati Karangasem memohon legal opinion (LO) kepada Kejari Karangasem, ” jelasnya.
Ditambahkan, dari LO disampaikan, bahwa karena dari UU Tentang Pengelolaan Bantuan dan Logam sampai turunannya yakni perda RT/RW Pemprov Bali sudah tak mencantumkan batas ketinggian mengenai penggalian tambang. Akhirnya berdasarkan LO dari Kejaksaan dan Bupati Karangasem menerbitkan instruksi Bupati Karangasem N0 2 tahun 2018. Dalam rangka permohonan izin usaha galian C ke Pemprov Bali, organisasi perangkat daerah (OPD) di Karangasem sudah bisa menerbitkan rekomendasi atau izin, seperti izin pemanfataan ruang (IPR) atau pun izin lainnya.
” Nantinya kalau usaha galian C itu sudah berizin, pajaknya dibayar, kita harapkan PAD di Karangasem meningkat, ” ujar Adnya Mulyadi.
Dilain pihak, Kajari Amlapura yang diwakili Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Helmy Hidayat mengatakan, pihaknya mengkaji saat ada pengajuan permohonan LO dari pihak pemkab karangasem. Ternyata diketahui PAD Karangasem terendah di Bali. Sementara, ada ekspolitasi alam berupa galian C kalau tanpa izin, tentunya tanpa kendali atau tidak bias dikendalikan pemerintah.
” Jika usaha penggalian tidak dikendalikan pemerintah dan akhirnya alam rusak, tentunya yang rugi juga masyarakat Karangasem. Karena itu, antara eksplorasi dan ekspoitasi harus berjalan seimbang, dan nantinya PAD bias meningkat di Karangasem, sehingga bisa meningkatkan pembangunan, ” katanya.
Bahkan, pejabat Dinas Energi Sumber Daya Mineral Pemprov Bali, Wiratma menjelaskan, untuk pengajuan izin hendaknya disertai dengan laporan kegiatan sebelumnya. ” Kalau dulu mengajukan izin penggalian empat hektar, kondisi terkini dibuat petanya, seberapa luas dan tinggal berapa potensi galian yang ada saat ini, ” terangnya.(son)






