Denpasar Bali,Sekilasmedia.com-
Lama jadi target oprasi (TO) akhirnya Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar, menangkap tiga orang pengedar sabu-sabu (SS), di wilayah Denpasar. Ketiganya dibekuk berkat informasi dari masyarakat, masing masing diketahui bernama, Joko (40), Deni (41) dan Putra (21).
Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Aris Purwanto, mengatakan, pihaknya membekuk ketiga tersangka pengedar narkoba di tempat tinggal masing-masing. Seperti tersangka Joko, pria yang tinggal di Jalan Bung tomo, Denpasar Barat ini ditangkap pada Senin (8/10) lalu di rumahnya, sekira pukul 08.00 Wita. Dari Joko petugas menemukan satu paket sabu dengan berat bersih 0,56 gram.
” Menurut laporan warga, Joko kerap mengedarkan dan menggunakan narkoba jenis sabu di seputaran Jalan Bung Tomo. Tersangka merupakan residivis kasus narkoba tahun 2014 dengan empat tahun penjara, ” jelas Kompol Purwanto, Kamis (1/11).
Sedangkan Deni ditangkap pada Kamis (11/10) sekira pukul 15.30 Wita dengan Barang Bukti (BB) satu paket sabu dengan berat bersih 0,26 gram. Begitu juga dengan tersangka Putra, yang tinggal di Kedonganan, Kuta, Badung, ditangkap pada Senin (15/10) lalu di kawasan Jalan Imam Bonjol sekira pukul 22.00 wita.
” Ketiganya ini selain menjual SS juga mengkonsumsi sendiri, ” ujar Kasat.
Dari tersangka Putra petugas menyita SS seberat 0,17 gram. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan denda minimal 800.000.000 rupiah.(son)