Hukum

AVANZA YANG RAIB.KINI KEMBALI KE PANGKUAN POLRES LUMAJANG DENGAN WAKTU 12 JAM

×

AVANZA YANG RAIB.KINI KEMBALI KE PANGKUAN POLRES LUMAJANG DENGAN WAKTU 12 JAM

Sebarkan artikel ini

LUMAJANG SEKILAS MEDIA.COM
avanza dengan Nopol N 1415 YT yang diparkir dipinggir jalan mayor kamari sampurno Kelurahan Ditotrunan Kecamatan Lumajang oleh Hamid (30thn) warga Jl. Patimura Al-muhajirin Rt 01 Rw 17 Kelurahan Tompokersan Lumajang pada kamis (27/12/2018) malam dan diketahui jam 07.00 wib jumat (28/12/2018) sudah raib.

Setelah sempat kebingungan mencari mobilnya dan tidak ketemu juga akhirnya Hamid melapor ke Polres Lumajang, berkat kesigapan dan respon cepat akhirnya pelaku pencurian mobil tersebut berhasil di bekuk tim Resmob Satreskrim Polres Lumajang.

BACA JUGA :  Tiga pria Ini Ditangkap di Mes Berbeda, Kasusnya Berat, Terancam 7 Tahun Penjara

Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran menyampaikan bahwa Sesaat setelah kejadian mobil yang hilang diketahui sudah berada di Banyuwangi, selanjutnya dilakukan pengejaran dari Lumajang ke Banyuwangi, tepatnya di Jalan Raya Muncar Kabupaten Banyuwangi pelaku berhasil ditangkap bersama barang bukti mobil yang sedang dikendarainya.

“Pelaku ada dua orang yaitu AK alamat Jl. Letjen Suprapto XVI/65 Lingk. Krajan Rt 03 Rw 02 Desa Kebonsari Kecamatan Sumbersari Kabupaten Jember dan MS Alamat Jl. Kapten Piere tendean Rt 04 Rw 11 Desa Gadingsari Kecamatan Lumajang Kabupaten Lumajang, saat ini sudah kami bawa ke mapolres Lumajang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya” Ujar Kasat Reskrim.

BACA JUGA :  Rugikan Negara 2,29 M Pejabat Bank Sumut KCP Krakatau Ditetapkan Menjadi Tersangka Oleh Kejatisu

Lebih Jauh AKP Hasran menjelaskan bahwa modus operandi yang dilakukan Pelaku dengan cara menyewa mobil rental lalu anak kunci kontak mobil digandakan/dibuatkan kunci duplikat ditukang kunci, setelah mobil dikembalikan sebagaimana mestinya dan tanpa seijin pemilik pelaku mengambil mobil yang diparkir dengan menggunakan kunci kontak duplikat yang sudah digandakan.

“Untuk kepentingan penyidikan kedua tersangka saat dilakukan penahanan di rutan polres Lumajang dan terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun” Pungkas Hasran sebagai kasat reskrim saya merasa bangga dengan seluruh anggota.ke sigapanya dalam bertugas(Djaka)