Hukum

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polres Lamongan Ringkus 11 Tersangka dan Sita 20,26 Gram Sabu

×

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polres Lamongan Ringkus 11 Tersangka dan Sita 20,26 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini
Satu dari 11 tersangka yang diringkus Satresnarkoba Polres Lamongan dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026.(Foto: Humas Polres Lamongan)

Lamongan,Sekilasmedia.com-Peredaran narkotika di Kabupaten Lamongan kembali menjadi sasaran penindakan polisi. Dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 yang digelar selama 12 hari, 12 hingga 23 Agustus 2026, Polres Lamongan mengungkap sejumlah kasus dan meringkus 11 tersangka.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total mencapai 20,26 gram.

Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd., mengatakan operasi tersebut digelar sebagai upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“ Dalam operasi tersebut, sebanyak 11 tersangka berhasil ditangkap, terdiri dari 10 laki-laki dan 1 perempuan, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 20,26 gram,” jelas Hamzaid, Jumat (28/8/2026).

BACA JUGA :  Polres Wonogiri Rilis Pengungkapan Kasus Peredaran Obat Keras Daftar G di Wilayah Sendang

Sebelas tersangka tersebut masing-masing AM (41), warga Brondong; MI (40), warga Maduran; DAW (41), warga Karangbinangun; RDS (23), warga Sawahan, Surabaya; JP (21), warga Tikung; B (42), warga Kenjeran, Surabaya; M (34) dan KJ (25), perempuan, yang diamankan di wilayah Balongpanggang, Gresik. Kemudian AW (22) dan AF (21), warga Kembangbahu, serta AB (52), warga Maduran.

Para tersangka diamankan di sejumlah lokasi berbeda selama pelaksanaan operasi. Mereka diduga terlibat dalam peredaran atau penjualan narkotika jenis sabu untuk mendapatkan keuntungan.

BACA JUGA :  Selewengkan Anggaran Desa, Kades Pandan Arum Dilaporkan Warganya Ke Polda.

Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari langkah kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika yang dinilai dapat mengancam masyarakat, khususnya generasi muda.

Polres Lamongan pun mengajak masyarakat tidak hanya menjauhi narkoba, tetapi juga ikut berperan aktif dalam memerangi peredarannya.

“ Kami mengimbau masyarakat untuk tidak sekali-kali mencoba narkoba. Mari bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkotika. Apabila mengetahui adanya peredaran narkoba, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegas Hamzaid.

Polisi menegaskan pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan semua pihak. Informasi dari masyarakat dinilai penting untuk membantu kepolisian mengungkap jaringan maupun aktivitas peredaran narkoba yang masih terjadi di wilayah hukum Polres Lamongan.

Penulis: RudiEditor: Erik