Hukum

KORUPSI PAJAK HANYA DITUNTUT DUA TAHUN PENJARA 

×

KORUPSI PAJAK HANYA DITUNTUT DUA TAHUN PENJARA 

Sebarkan artikel ini


Denpasar Bali,Sekilasmedia.com-
Sidang perkara atas kasus tindak pidana korupsi pajak di Pengadilan Tipikor Denpasar, dengan terdakwa I Ketut Suryana alias Pak Edi yang merupakan staf UPT PBB di Kecamatan Selamadeg Timur-Kerambitan, hanya dituntut selama dua tahun penjara.

Dalam tuntutan tersebut, JPU I Made Rai Joni Artha di hadapan majelis hakim yang dipimpinan Ni Made Sukereni, menyatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPTHB) dan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2).

BACA JUGA :  Penipuan Lewat Email Bisnis Diungkap Bareskrim Polri, Gasak Uang Rp 276 Miliar

Dimana perbuatan terdakwa menguntungkan diri sendiri, dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan. Dalam kasus itu, terdakwa dianggap terbukti bersalah sebagaimana dakwaan kesatu subsider, yakni melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nom 31 tahun 1999.

Selain menuntut dua tahun penjara, jaksa dari Kejari Tabanan itu juga menuntut terdakwa dengan pidana denda Rp 100 juta. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Atas tuntutan itu, terdakwa menyampaikan pledoi secara lisan. Intinya, dia memohon keringanan hukuman.

BACA JUGA :  Judi Tajen Marak di Wilayah Badung, Diduga Libatkan Oknum Aparat Desa dan Penegak Hukum

” Mohon maaf atas apa yang saya perbuat. Saya menyesalinya. Dan terhadap tuntutan tadi, saya mohon keringanan dari Yang Mulia, ” ujar Suryana.

Sebelumnya dalam surat dakwaaan jaksa disebutkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah, dalam hal ini Pemkab Tabanan sebesar Rp  138.953.329.