Malang sekilasmedia.com – Satuan Reserse dan Kriminal Polsek Singosari menangkap EK alias Galang, warga jalan Rogonoto, Kelurahan Losari, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Ia ditangkap di kawasan jalan tol, Dusun Nampes, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Rabu (05/12/2018) pukul 16.00 WIB, karena diduga mengedarkan sabu-sabu.
Adapun barang bukti yang diamankan
Dari tangan tersangka, satu poket narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,4 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan satu buah HP Android (Oppo), warna hitam yang di gunakan tersangka untuk transaksi, dan uang dari lhasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu, sebesar Rp. 435 ribu, adapun bukti lainya yang diamankan petugas yaitu satu buah alat pakai sabu, satu unit sepeda motor (Yamaha tipe mio GT), warna hitam silver Nopol N-4503-HHA, dan ikat pinggang tersangka untuk menyembunyikan atau menyimpan sabu-sabu.
Kapolsek Singosari, Kompol Untung Bagyo Riyanto, SH, dalam Ekspose yang digelar Kamis (6/12/2018) melalui Kanit Serse, IPTU Supriyono menjelaskan kepada awak media, dengan dasar Laporan Polisi Nomor LP/ A/343/ XII / 2018 / JATIM / RES MLG/ SEK SINGOSARI, tanggal 05 Desember 2018. Petugas melakukan penyelidikan.
“Dengan bekal info dari warga, bahwa di jalan tol Nampes sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Petugaspun melakukan penyelidikan dan mendapati seseorang, sedang bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu. Maka dilakukan penangkapan oleh petugas,” jelasnya.
” Saat petugas melakukan penggeledahan kepada tubuh tersangka, alhasil didapati satu poket bungkusan plastik berisi sabu, dan uang hasil penjualan, serta juga ditemukan alat untuk pakai sabu – sabu, setelah diintrogasi tersangkapun mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya. Yang dia dapat dari seseorang yang berinisial W, kemudian petugas membawa tersangka dan barang bukti ke kantor untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan kepada jaringan yang lain,”imbuhnya.
Selanjutnya tersangka terancam pasal 112 atau 114 UU. RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotik. (SO,FTI)