Hukum

Buronan Rekruitmen PMI Ditangkap di Batam, Kejati Bali Lansung Eksekusi Bui

×

Buronan Rekruitmen PMI Ditangkap di Batam, Kejati Bali Lansung Eksekusi Bui

Sebarkan artikel ini
Terpidana Depa Yogiana dengan kedua tangannya diborgol digelandang tim gabungan. (foto: Sony)

Denpasar,Sekilasmedia.com -Tim SIRI pada Jaksa Agung Muda Intelejen Kejaksaan Agung RI, bersama Tim Tabur Kejati Bali, dan Kejari Batam serta Kantor Imigrasi Harbour By Batu Ampar Batam, berhasil menangkap daftar pencarian orang (DPO) terpidana kasus penggelapan dana rekrutmen 46 pekerja migran Indonesia (PMI) di Bali.

Terpidana tersebut I Wayan Depa Yogiana (34) warga Banjar/Kelurahan Kubu, Kecamatan/Kabupaten Bangli, diamankan di Pelabuhan Citra Tunas Batam, Kepulauan Riau, pada Senin (17/2) sore. Kemudian digelandang ke Bali, Rabu (19/2) malam dan dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Kerobokan.

BACA JUGA :  SATRESKRIM POLRES LUMAJANG BERHASIL UNGKAP PERDAGANGAN HEWAN SATWA YANG DILINDUNGAN UNDANG -- UNDANG.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana, Kamis (20/2) menerangkan, sebelumnya sejak Oktober 2024 terpidana tidak pernah hadir memenuhi panggilan JPU untuk dilakukan eksekusi. Bahkan saat dilakukan penjemputan di rumahnya juga sedang tidak berada di tempat.

“Saat itu tim mendapat informasi bahwa terpidana sudah melarikan diri ke luar negeri. Kejati Bali kemudian mangajukan permohonan cekal pada Jaksa Agung RI,” katanya.

Setelah surat cekal itu keluar pada 13 Februari 2025, tim mendapatkan kabar bahwa terpidana Depa Yogiana akan masuk ke Indonesia dari Pelabuhan Pasir Gudang Malaysia menuju Pelabuhan Internasional Harbour By Kota Batam untuk menuju Singapura.

BACA JUGA :  Pelaku Jambret Guru Sekolah di Aek kuasan Dimasa Warga Setelah Terjatuh dari Sepeda Motor

“Berbekal info tersebut, tim gabungan langsung mengamati pergerakan kedatangan, akhirnya terpidana berhasil diamankan,” ungkapnya.

Terpidana Depa Yogiana dieksekusi berdasarkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan Kejaksaan Negeri Badung nomor 2459/N.1.18/Eoh.3/10/2024, untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI nomor 1037/K/Pid/2024 tanggal 9 Juli 2024, yang sebelumnya didakwa dan dituntut melanggar Pasal 372 KUHP.

“Terpidana ini merupakan direktur perusahaan yang bergerak di bidang penyaluran PMI ke sejumlah negara.  Dia melakukan penggelapan uang rekrutan calon PMI sebesar Rp 230 juta,” pungkasnya.

Penulis : Soni

editor: Kaylla