Hukum

Telusur Vonis Kasus Narkotika Tahun 2018

×

Telusur Vonis Kasus Narkotika Tahun 2018

Sebarkan artikel ini
Ft.Ilustrasi

 

Denpasar Bali,Sekilaamedia.com –
Kaleidoskop di tahun 2018 banyak terjadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar. Dari catatan, untuk kasus narkoba setiap bulannya terus meningkat dalam proses persidangan, baik pengguna, pengedar, maupun warga negara asing.

Peningkatan ini dibuktikan setiap trie wulan pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Denpasar. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar, Sila Pulungan Haholongan, mengatakan, dari 30 perkara narkotika, jika diuangkan mencapai Rp. 2.150.000.000.

” Ini pemusnahan yang ketiga kalinya dilakukan. Kita akui, setiap tiga bulan kasus narkotika terus meninggkat. Karena dalam pemusnahan terbanyak adalah barang bukti perkara narkotika, ” ujarnya belum lama ini.

BACA JUGA :  Dipicu Masalah Utang, Pelaku Penganiayaan Ditangkap Polres Jombang

Namun, jika ditelisik ada yang menarik di perkara kasus narkotika yang telah disidangkan selama tahun 2018 ini. Selain menyidangkan terdakwa pasangan kekasih, pasutri ada juga terdakwa yang dalam keadaan hamil.

Dan, yang paling menjadi perhatian publik, dimana pihak pengadilan Denpasar menghadiahi vonis rehabilitasi kepada terdakwa kasus narkotika. Bahkan selama satu tahun ini tercatat ada lima kasus yang divonis rehabilitasi.

Dari lima terdakwa yang divonis rehab, empat diantaranya adalah warga negara asing. Yang mana putusan rehabilitasi diberikan kepada terdakwa Baker Joshua James (32) asal Australia, dengan barang bukti ganja 28,02 gram dan 37 Butir Diazepa, dan divonis selama 10 bulan menjalani rehabilitasi.

BACA JUGA :  Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Polres Pasuruan Amankan Dua Pengedar

Hebohnya lagi, Hakim memberikan hadiah rehabilitasi 15 bulan kepada terdakwa Robert Isaac Emmanuel (35) WNA asal Australia, yang memiliki 14 gram sabu dan 15 butir Ekstasi yang dibawanya dari Thailand. Begitu juga dengan penyelundup Ganja asal negara Malaysia, Chan Heng Joon (30), yang hanya divonis menjalani rehabilitasi selama 12 bulan. Lalu bagaimana di tahun 2019 nanti. (son)