Hukum

Spesialis Pembobol Brankas Di SMK Mojokerto Berhasil Dibekuk Polisi

×

Spesialis Pembobol Brankas Di SMK Mojokerto Berhasil Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Kapolres Mojokerto AKBP Setyo saat menunjukkan beberapa barang bukti.

Mojokerto,Sekilasmedia.com- Polres Mojokerto akhirnya berhasil membekuk komplotan pembobol brankas SMKN 1 Pungging Kabupaten Mojokerto. Komplotan ini tergolong nekat merupakan spesialis pembobol brankas, dalam aksinya hanya butuh waktu 10 menit saja bisa menjebol brankas.

Dalam melakukan aksinya komplotan ini ada 5 orang, dia adalah Purwanto (33), warga Desa/Kecamatan Karangjati, Ngawi, Irvan Rolobessy (28), warga Desa Pamogan, Denpasar Selatan, Denpasar, Ali Maruapey (37), warga asal Salahutu, Maluku Tengah, Erik Faisal (21), warga Desa Kelapa Gading Timur, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, serta Dahlan Tuharea yang kini masih buron.

BACA JUGA :  Operasi Tumpas Semeru, Polres Mojokerto Kota Ringkus Dua Tersangka Narkoba

“Komplotan ini kami tangkap di kawasan wisata Telaga Sarangan, Magetan pada Jumat 3 Mei 2019,” ungkap Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno, Senin (13/5/2019).

Dijelaskan Kapolres, komplotan ini diringkus dari petunjuk rekaman CCTV yang didapat dari SMKN 1 Pungging. Penyidik berhasil mengidentifikasi wajah salah seorang pelaku dari rekaman CCTV tersebut, dan berkoordinasi dengan jajaran polres lain.

,” Komplotan ini memang sudah sering melakukan aksi yang sama yakni pembobol brankas rumah maupun sekolah, ” terangnya.

Masih kata Setyo, sebelumnya pelaku sempat melakukan survei ke sekolah negeri tersebut , alhasil dalam aksinya di SMK Pungging mereka berhasil menjarah uang dari dalam brankas sejumlah 500 juta.

BACA JUGA :  Soal Kematian M Alfan, Moh Muhlisin,SH Sampaikan Masyarakat Jangan Demo, Pihak Polres Sudah Merespon Dengan Baik

“Uang hasil kejahatan sudah dibelanjakan, sepatu, tas, baju dan sebagainya,” beber Kapolres.

Ketika ditangkap mereka melawan, akhirnya keempat pelaku ditembak kakinya oleh polisi. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Dari salah satu pelaku bernama Ali Maruapey mengaku hanya butuh waktu 10 menit untuk menjebol satu buah brankas, saya belajar dari youtube,” akunya.

Dari uang hasil curian sejumlah 500 juta, tak semuanya dibagi rata. Setiap pelaku mendapatkan 70 juta. “Sisanya untuk senang-senang bersama,” pungkas Ali.(wo)