Denpasar Bali,Sekilasmedia.com-
Tim Subdit 4 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali, mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan meringkus dua orang pelaku berinisial NKS (49) dan NWK (51) di Jalan Sekar Waru 3B, Sanur Denpasar Selatan, pada Jumat (4/1).
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Hengky Widjaja, membenarkan, tim Subdit 4 Dit Reskrimum Polda Bali meringkus 2 orang pelaku yang terlibat tindak pidana perdagangan orang.
Dijelaskan, kesemua korban direkrut oleh agen di Bekasi Jawa Barat, atas suruhan pelaku NKS, dengan janji dipekerjakan di Bali sebagai Boking Order (BO) dan disediakan fasilitas rumah, salon dan gaji, antara 5 sampai 11 juta perbulan.
” Lantaran di iming iming gajih besar, korban tergiur dan ke Bali, ” ujar Kombes Kengky, Sabtu (5/1).
Hengky melanjutkan, setelah ada kesepakatan, korban dibelikan tiket pesawat menuju Bali. Setiba di Bali korban ditampung oleh NKS, yang kemudian dipajang di Hall 3B miliknya (pelaku-red) untuk dijual kepada lalaki hidung belang, yang dieksploitasi secara seksual dengan tarif 250- 300 ribu perjam. Dan korban setiap harinya harus melayani 1 sampai 8 laki-laki.
Terbongkarnya kasus ini, berawal dari salah satu korban yang tidak tahan melayani jasa plus plus tersebut. Kemudain melarikan diri dari tempat penampungan. Selanjutnya korban didampingi petugas P2TP2D Denpasar, melapor ke Polda Bali.
Menindaklanjuti laporan, tim Subdit 4 Ditreskrimum Polda Bali, bergerak cepat melakukan penggrebekan di penampungan dan eksploitasi itu. Alhasil, tim mengamankan 5 orang korban, dan meringkus 2 pelaku beserta barang bukti, diantaranya 1 buku catatan tamu, catatan boking /pembayaran, poto copy KK serta copy tiket pesawat.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Ditreskrimum Polda Bali, guna pemeriksaan lebih lanjut.(son)