Kriminal

Oknum Polisi Rampok, Terancam Pecat

×

Oknum Polisi Rampok, Terancam Pecat

Sebarkan artikel ini

Denpasar Bali, Sekilasmedia.com – Anggota Polda Bali, Bripda Gede YKD (22) ditetapkan sebagai tersangka, setelah melakukan aksi perampokan di Minimart Jalan Nakula, Seminyak Kuta, Selasa (15/1) dinihari. Bahkan, motif tersangka melakukan perbuatan yang mencoreng citra kepolisian itu, masih belum diketahui sampai saat ini.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Hengky Widjaja, Jumat (18/1) mengatakan, pihaknya merasa terpukul dan sangat menyangkan aksi anggota Pam Obvit Polda Bali ini. Saat ini tersangka sudah ditahan di Polresta Denpasar dan penyidik masih mendalami pemeriksaan. Namun, hasil pemeriksaan nantinya juga sebagai pertimbangan apakah diteruskan ke persidang peradilan umum.

BACA JUGA :  Pengedar Asal Jombang Berhasil Diamankan Saat Transaksi di Tempat Wisata

” Bila dalam sidang divonis 4 bulan penjara, tersangka bisa di pecat. Apabila dibawaj 4 bulan, dikenakan sanksi kode etik profesi, ” ungkap perwira melati tiga dipundak ini.

Lebih lanjut Hengky memaparkan, kasus ini bermula saat tersangka masuk Minimart untuk membeli rokok. Lantaran kondisinya mabuk, terbesit keinginan melakukan pencurian. Terlebih ada botol kosong dilihatnya, kemudian diambil dan dipecah.

BACA JUGA :  Sales Sepeda Motor Tipu Puluhan Orang

Saat itu tersangka mengenakan jaket dan helm, wajah ditutupi masker. Selanjutnya mengancam karyawan dangan botol yang dipecah sebelumnya, kemudian kariawan memberikan sejumlah uang yang ada di dalam laci Rp 441.000.

Usai menerima uang tersangka beranjak keluar Minimart. Tapi tanpa disadari akhirnya dilumpuhkan oleh kariawan dengan cara melemparinya menggunakan helm, hingga anggota datang dan langsung membawanya ke Polsek Kuta.

” Jika dari kronologis kejadian, pencurian itu tidak direncanakan. Kalau terencana pasti dia membawa pisau atau senjata lain, ” tandas Hengky. ( son )