Gresik,Sekilasmedia.com– Satreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di wilayah Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu orang pelaku, sementara sejumlah pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Peristiwa pengeroyokan terjadi di sebuah warung kopi di Desa Kedungsumber, Kecamatan Balongpanggang, dan diduga melibatkan sekitar 12 orang. Korban diketahui bernama Ego Yulianto (30), warga Kabupaten Lamongan.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik yang dipimpin Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan.
“Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengamankan satu tersangka,” ujar AKP Arya Widjaya.
AKP Arya menjelaskan, kejadian bermula pada Rabu (14/1/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, saat korban bersama temannya berada di Warung Kopi Hello Kitty, Desa Kedungsumber. Sekitar pukul 22.30 WIB, datang konvoi sekelompok pemuda yang tiba-tiba berhenti dan memutar balik setelah melihat korban mengenakan jaket bertuliskan “Shorenk”.
Tanpa sebab yang jelas, korban kemudian dikejar dan dikeroyok secara bersama-sama oleh kelompok tersebut. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka sobek di bagian dagu dan kepala, serta luka lecet pada siku tangan kiri dan lutut kaki kiri. Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Balongpanggang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, tim Resmob Polres Gresik mengamankan tersangka berinisial DS (21) di rumahnya di wilayah Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam Samsung A07 warna hijau, satu celana warna hitam, serta rekaman CCTV di lokasi kejadian.
“ Tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Saat ini masih dilakukan pendalaman dan pengembangan,” tambahnya.
Dalam kasus ini, polisi juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), masing-masing berinisial FA, RS, dan RZ. Polres Gresik memastikan akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh pelaku yang terlibat.
“ Kami berkomitmen menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif dan menindak tegas setiap bentuk kekerasan. Masyarakat dapat melaporkan kejadian melalui layanan 110 atau Lapor CakRama,” tegas AKP Arya Widjaya.






