Gresik,Sekilasmedia.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik, Polda Jawa Timur, kembali mengamankan satu daftar pencarian orang (DPO) kasus pengeroyokan yang melibatkan kelompok gangster di Kecamatan Dukun dan Panceng.
Tersangka berinisial PRP (19) ditangkap di wilayah Desa Pongangan, Kecamatan Manyar. Pemuda asal Benowo, Kota Surabaya, tersebut merupakan salah satu dari delapan pelaku pengeroyokan yang terjadi pada 4 Januari 2026 lalu.
Dalam aksi tersebut, PRP diketahui ikut melakukan pemukulan terhadap korban serta merampas tas berisi telepon genggam saat korban dalam kondisi tidak berdaya.
Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik, Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan, membenarkan penangkapan satu orang DPO dari total tiga pelaku yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang.
“ Benar, pelaku membawa kabur tas milik korban beserta telepon genggam yang ada di dalamnya,” ujar Ipda Andi, Selasa (27/1/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telepon genggam tersebut telah diserahkan kepada dua DPO lainnya, masing-masing berinisial DVT dan RZL, yang hingga kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
“ Dari total delapan tersangka, enam orang sudah kami amankan. Dua lainnya masih berstatus DPO dan terus kami buru,” jelasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengatakan PRP ditetapkan sebagai DPO karena berulang kali mangkir dari panggilan penyidik. Pelariannya berakhir setelah petugas menangkapnya di sebuah rumah kos di Desa Pongangan, Kecamatan Manyar.
AKP Arya juga mengungkapkan bahwa aksi pengeroyokan tersebut dipicu oleh tersangka YF (26), warga Kecamatan Kebomas, yang berperan sebagai provokator. YF sebelumnya telah ditangkap di wilayah Mojokerto dan terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur karena melawan petugas saat penangkapan.
“ Perannya sebagai provokator. Saat korban dianiaya, tersangka juga turut merampas telepon genggam milik korban,” kata AKP Arya.
Selain delapan pelaku dewasa, polisi juga sempat mengamankan lima anak di bawah umur yang diketahui berada dalam konvoi.
Namun, kelima anak tersebut hanya dikenai sanksi wajib lapor karena tidak terlibat langsung dalam aksi pengeroyokan.





