Kriminal

Pelaku pemerkosaan beserta barang buktinya di Mapolsek Tegalsari Surabaya.

×

Pelaku pemerkosaan beserta barang buktinya di Mapolsek Tegalsari Surabaya.

Sebarkan artikel ini

Surabaya, Sekilas media com – Pemuda asal Banyuwangi tersebut nekad menyekap dan memerkosa pacarnya sendiri berinisial, IS (20), warga Tambaksari, Surabaya di tempat kost nya di Jalan Kedondong Kidul Surabaya. Rabu (16/1/2019)

Perbuatan biadab dan keji tersangka penyekapan, disiksa dan disertai pemerkosaan terhadap pacarnya sungguh tidak patut untuk ditiru dan patut dihukum seberat-beratnya. Pemuda tersebut adalah Imron Ali Rosidi (23), asal Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi , Jawa Timur.

Menurut pengakuan tersangka saat press release di Mapolsek Tegalsari Surabaya bahwa aksi bejad yang dilakukan tersangka Imron dilakukannya selama dua hari berturut-turut sejak tanggal 8 hingga 9 Januari 2019,

Akibat perbuatannya Imron dijebloskan ke Mapolsek Tegalsari Surabaya setelah korban yang merupakan pacarnya sendiri lolos dari penyekapan dan melaporkan atas kejadian yang dialaminya setelah berhasil di selamatkan temannya.

Dalam pemaparannya, Kapolsek Tegalsari Kompol David Triyo Prasojo, SH mengatakan, tersangka adalah pacar korban sendiri. Mereka sudah berpacaran kurang lebih selama satu tahun.

BACA JUGA :  Polres Lumajang Tangkap Penghina Nabi Muhammad

Kapolsek menambahkan bahwa kasus ini berawal, sejak bulan November 2018, korban mulai tidak harmonis dan menjauhi tersangka. Tersangka berusaha mendekati korban dengan berpura-pura menjemput korban di tempat kerjanya di salah satu pabrik di daerah Sidoarjo.

Korban yang tidak menaruh curiga terhadap tersangka, mengikuti ajakan sang pacar untuk menginap ke tempat kost nya di Jalan Kedondong Kidul, Kecamatan Tegalsari Surabaya.

Saat menginap ditempat kostnya, tersangka mengajak korban untuk melakukan hubungan intim. Korban yang menolak ajakan tersangka, kemudian diancam akan menyebarkan foto bugilnya dimedia Sosial,” tandas Kapolsek Tegalsari, Kompol David, SH.

Karena mendapat ancaman dari tersangka korbanpun akhirnya tidak berdaya dan menuruti kemauannya karena rasa takut.

Tidak hanya berhenti sampai disitu, tepatnya pada tanggal 8 Januari 2019, di dalam kamar kost nya, tersangka meminta korban untuk melepas pakaiannya. Namun, ajakan tersangka ditolak oleh korban.

BACA JUGA :  Pelaku Curanmor Dengan Melempar Bondet di RSUD Tongas Dibekuk, Beraksi di 20 TKP

Karena tidak mau menuruti kemauannya, tersangka malah menampar korban empat kali dan memukul lengannya lima kali dengan kepalan tangan. Kemudian menyarangkan dua kali pukulan ke arah kepala.

Mantan Kapolsek Tambaksari tersebut menambahkan, dalam keadaan emosi, tersangka tega memotong rambut korban dengan gunting, akhirnya korban yang tidak berdaya terpaksa membuka pakaiannya satu persatu.

Perbuatan biadab dan keji tersangka penyekapan, disiksa dan disertai pemerkosaan terhadap pacarnya sungguh tidak patut untuk ditiru dan patut dihukum seberat-beratnya. Pemuda tersebut adalah Imron Ali Rosidi (23), asal Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi , Jawa Timur.

Dalam keadaan telanjang dan ancaman tersangka memperkosa korban sebanyak tiga kali. Belum puas melakukan.pemerkosaan terhadap korban yang merupakan pacarnya sendiri di hari pertama, tersangka kembali beraksi di hari kedua, yakni tanggal 9 Januari 2019,” Sambung Kapolsek Tegalsari menjelaskan saat press release kepada rekan-rekan wartawan.( Eko)