Kriminal

Polres Lumajang Tangkap Penghina Nabi Muhammad

×

Polres Lumajang Tangkap Penghina Nabi Muhammad

Sebarkan artikel ini

LUMAJANG, Sekilasmedia.com– Viralnya pemberitaan tentang dugaan melecehkan Nabi Muhammad SAW, melalui postingan Media Sosial (Medsos) berupa facebook dengan memakai akun atas nama, Eko Widyarto, kini akhirnya di ringkus Anggota Polres Lumajang, Jawa timur.

Tersangka Eko, di ringkus Anggota Polres Lumajang, karena disinyalir dirinya telah melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW, melalui akun Facebook nya (Eko Widarto).

Dalam postingan yang diunggah, dengan tulisan yang diduga melecehkan Nabi Muhammad SAW dengan kata-kata tidak pantas dan tidak layak dibaca oleh netizen.

Akun yang diketahui milik Eko Widyarto (Boygeng) warga Jatiroto langsung dilaporkan ke Polres Lumajang, pada Senin (17/2/2020) oleh puluhan warga yang tergabung umat Islam dengan membawa bukti screenshoot pada akun Facebook milik Eko Widyarto.

BACA JUGA :  Perwira TNI AL Dikeroyok di Terminal Arjosari, Tiga Pelaku Serahkan Diri, Sisanya Diburu

Dengan bukti-bukti yang disampaikan oleh warga yang melanggar tindak pidana, penghinaan Nabi Muhammad SAW, Polisi langsung untuk menangkap tersangka.

“Atas dasar laporan itulah kami perintahkan angota kami untuk menangkap tersangka,” kata Kapolres Lumajang AKBP Adewira Negara Siregar kepada sejumlah awak media saat menggelar preas rilis di halaman Polres Lumajang, Jumat (28/2/2020).

Masih kata Adewira, tersangka awalnya mengamankan diri ke Polda Bali pada Senin (17/2/2020) dengan alasan yaitu karena postingan tersangka di Media Sosial dan berniat akan menyelesaikan sendiri.

BACA JUGA :  Kantor di Gembok, Kadus Tunggu Proses Hukum

Kemudian tersangka mendapatkan kabar bahwa dirumahnya tepatnya di Dusun Persil, Desa/Kecamatan Pronojiwo, Lumajang ramai warga yang akan mencarinya.

“Setelah itu kami berkonsultasi dengan Polda Bali akhirnya tersangka dibawa ke Polresta Denpasar, kemudian Polres Lumajang menjemputnya untuk dilakukan penangkapan,” ujarnya.

Dalam pengakuan tersangka sengaja menulis itu hanya untuk iseng dan bercanda.

“Kami tegaskan akan tetap memproses tersangka sesuai dengan pasal 45 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,” pungkas AKBP Adewira Negara Siregar. (Maria)


Kirim dari Fast Notepad