Peristiwa

Pengacara Pelaku Persetubuhan Tolak Banding Jaksa

×

Pengacara Pelaku Persetubuhan Tolak Banding Jaksa

Sebarkan artikel ini

Jembrana Bali, Sekilasmedia.com – Vonis delapan bulan hukuman percobaan yang diberikam majelis hakim kepada pelaku persetubuhan dengan pacar di Jembrana, rupanya muncul upaya banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pelaku berinisial PKW seorang remaja laki laki yang masih di bawah umur, divonis melakukan persetubuhan dengan pacarnya yang juga masih di bawah umur.

Pengacara PKW, I Gusti Ngurah Komang Karyadi alias Gembrong, menolak upaya banding JPU. Sebab, sebelum banding yang diajukan jaksa, Gembrong mengaku sudah mengirimkan memori banding per 10 Januari ke Pengadilan Negeri Negara yang diteruskan ke Pengadilan Tinggi.

BACA JUGA :  Motor Dirampas Debt Colector, Ibu Muda Asal Penompo Lapor Polisi.

” Kami menghargai upaya Jaksa, dan itu memang harus dilakukan. Tapi dalam memori yang sudah kami kirim, kami menolak upaya banding itu, ” kata Gembrong, Senin (21/1).

Dijelaskan, melihat fakta dalam persidangan, baik korban dan pelaku serta bukti-bukti yang diajukan. Dimana mereka berdua sama-sama di bawah umur, sangat tidak bisa dibuktikan adanya unsur tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk dan pemberatannya.

” Bagaimana kita bisa menyalahkan pelaku, sedangkan kasus anak adalah tanggungjawab negara. Kalau harus menyalahkan, maka salah itu ada pada banyak orang. Bukan pelaku yang harus menerima hukuman badan, ” imbuhnya.

Menurut Gembrong, aparatur negara, atau Kejaksaan tidak bisa kemudian memvonis dengan hukuman badan. Karena memang pelaku masih di bawah umur dan harus bertanggung jawab secara terbatas. Sehingga penjara bukan solusi untuk memperbaiki kondisi pelaku.

BACA JUGA :  Agya Hantam Tronton Dijalur Pantura Probolinggo, Akibatnya 3 Penumpang Tewas

Sebelumnya, pihak JPU melalui Kasipidum Kejari Negara, I Gede Wiraguna Wiradarma menyatakan banding. Itu dilakukan sesuai dengan Undang-Undang dan prosedur yang berlaku. Menurutnya, hukuman yang dikenakan oleh Majelis Hakim, kurang dari setengah yang harus dijalani oleh pelaku dan harus dihukum badan. Sebab, hal ini bisa membuat efek jera di kemudian hari.

” Kami mengajukan banding sebagai upaya, supaya anak berpikir dua kali ketika melakukan perbuatan asusila, ” tutupnya. (soni )