Daerah

PJ SEKDA: BANYAK PENYALAHGUNAAN PRESENSI ELEKTRONIK SIPERLU

×

PJ SEKDA: BANYAK PENYALAHGUNAAN PRESENSI ELEKTRONIK SIPERLU

Sebarkan artikel ini

LUMAJANG, Sekilasmedia.com – PJ Sekda Kab. Lumajang, Drs. Agus Tryono, M. Si., menghimbau kepada seluruh ASN di lingkup Pemerintah Kab. Lumajang untuk selalu disiplin, misalnya, dalam berpakaian dinas. Ketentuan pakaian dinas telah diatur yang sesuai dengan Peraturan Bupati no 15 tahun 2016. Hal ini, disampaikan Pj. Sekda saat memimpin Apel pagi, di halaman Kantor Bupati Lumajang, Rabu (23/01/19) pagi.

Lebih lanjut, Ia mengingatkan, khususnya pakaian dinas yang berlaku pada Rabu, adalah warna Putih Hitam. Bagi pejabat Eselon 2 menggunakan pakaian putih lengan panjang. Sedangkang bagi pejabat eselon 3, 4, dan staff memakai pakaian putih lengan pendek.

BACA JUGA :  Enam Rute Baru Siap Dilayani Dari Bandara Juanda

“Untuk kelengkapan temen – temen putri pada Rabu, yaitu memakai kerudung hitam polos,” tegasnya.

Di sisi lain, berdasarkan laporan data base presensi elektronik. Ia mengatakan, bahwa, pada tanggal 2 sampai 11 Januari yang lalu jumlah pelanggaran ASN yang menyalahgunakan presensi elektronik terbilang sangat besar. Kalau ditotal dari seluruh OPD di lingkup Pemerintah Kab. Lumajang mulai dari bagian, Kec. UPT serta sekolah- sekolah tercatat 1333 pelanggaran.

BACA JUGA :  Hari Raya Nyepi Saka 1948, Umat Hindu Desa Pengalangan Menganti Lakukan Ritual Keagamaan di Pura

Ia mengungkapkan, jenis pelanggaran yang dilakukan dalam presensi elektronik diantaranya, satu perangkat dipergunakan untuk lebih dari 1 orang. Ada juga, saat presensi berada di luar titik koordinat. Pelanggaran itu bisa terdeteksi.

“Aplikasi kita bisa mendeteksi, ketika ada penyalahgunaan oleh ASN,” ujarnya. Pj. Sekda mengungkapkan, bahwa nanti sistem presensi “Siperlu” akan disempurnakan dengan kewajiban ASN meng-upload wajah masing-masing. Aplikasi tersebut bisa mendeteksi titik koordinat posisinya,” ujarnya.

Ia berharap ke depan trend pelanggaran yang pada kalangan ASN dapat menurun,”(Sh3lor).