Kriminal

Spesialis HP ditangkap oleh Tim Anti Bandit

×

Spesialis HP ditangkap oleh Tim Anti Bandit

Sebarkan artikel ini

Surabaya, Sekilasmedia.com – Aksi dua bandit spesialis HP yakni Tomi Anugerah Lusianto,( 25 ), Alamat Jl. Jojoran III-A Blok 5 dan Hk alias Gd kini buron (berhasil melarikan diri/ dlm pengejaran) berakhir sudah. Kedua bandit itu saat merampas HP milik Risky Oktafiyanti Sujono (20) warga Juwingan di jalan Manyar Kertoarjo ( drpan samsat) dilawan. Bahkan motor pelaku sempat terjungkir karena ditendang oleh korbanya. Kini kasusnya ditangani oleh Polsek Mulyorejo.

Keterangan Kanitreskrim Polsek Mulyorejo Iptu Jumeno mendampingi Kapolsek Kompol Bagus Dwi Rusiawan, mengatakan, ketika pelapor berhenti di TKP dan masuk dalam posisi di atas motornya untuk menelepon customernya.

BACA JUGA :  Maling Motor Dihakimi Warga Di Sergai

Dari arah belakang korban didatangi oleh pelaku. Satu orang standby diatas motor dan satu pelaku turun dari motor dan langsung meminta Handphone korban.” Korban ditodong sebilah pisau, dan HP dirampas,” kata Kanitreskrim, Rabu (23/1/2019).

Mengetahui hal itu, korban terkejut dan secara spontan berusaha mempertahankan Handphonenya. Bahkan korban hingga terjatuh dari motornya. Setelah berhasil memgambil HP milik korban , kedua pelaku melarikan diri ke arah timur. Seketika itu juga korban berteriak minta tolong dan berteriak Jambret jambret,

kebetulan Tim Anti Bandit Polsek Mulyorejo ada disekitar jln kertajaya yg akan melaksanakan Cipkon dijalan menur.” kemudian tim anti bandit melakukan pengejaran terhdap para pelaku, dan salah satu pelaku yg ambil Handphone pelapor terjatuh yg selajutnya berhasil ditangkap oleh Tim Anti Bandit, sedangkan satu orang pelaku lainnya berhasil melarikan diri (dlm pengejaran),” jelas Kanitreskrim.

BACA JUGA :  Lakukan Perlawanan, Spesialis Pembobol Gudang Ditembak Polisi

Sementara itu, dari keterangan tersangka Tomi Anugerah Lusianto, dia mengaku jika setiap kali mendapat hasil curian langsung dijual di wilayah WTC Surabaya.

Dalam kasus ini, keduanya dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman humuman 7 tahun penjara. ( Eko )