Kriminal

Polisi Pelor Kaki Spesialis Curanmor

×

Polisi Pelor Kaki Spesialis Curanmor

Sebarkan artikel ini

Denpasar Bali, Sekilasmedia.com – Anggota Polsek Denpasar Selatan (Densel) terpaksa menghadiahi pelor panas Mansyur Afandi (20), resedivis yang juga pelaku pencurian kendaraan bermotor empat kali beraksi di Wilayah Denpasar Selatan.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Ruddi Setiawan, didampingi Kapolsek Densel, Kompol Nyoman Wirajaya, Rabu (23/1) mengatakan, kaki kanan tersangka terpaksa dilumpuhkan karena melawan saat akan ditangkap. Itu setelah aksinya diketahui petugas di halaman Parkir Pantai Grand Bali Beach Sanur.

” Penangkapan tersangka karena adanya laporan empat korban ke Polsek Densel, mengaku kehilangan sepeda motor, ” ujar Kombes Ruddi.

Mendapat laporan, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Densel, Iptu Hadimastika bersama jajarannya untuk melakukan pemantauan dan pengecekan terhadap orang-orang yang mencurigakan seputaran TKP.

BACA JUGA :  Pria Asal Aceh Kecopetan Didalam Bus

Kemudian, pada Selasa (15/1) tim mendapati tersangka (Afandi-red) yang waktu itu gelagatnya mencurigakan berada di seputaran parkiran Grand Bali Beach. Numun saat akan diperiksa tersangka justru melawan dengan tindakan terukur terarah petugas menembak kakinya. Setelah dilakukan penggeledahan didapatkan sebuah kunci letter T di dalam tas kompeknya.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui melakukan empat kali pencurian di TKP yang sama dengan hari yang berbeda, yakni pada 3 Desember 2018 Pukul 08.20 WITA. Aksi berikutnya dilakukan pada 27 Desember 2018 Pukul 10.00 WITA. Kembali dilakukan pada 28 Desember 2018 Pukul 11.00 WITA dan pada 2 Januari 2019 Pukul 08.20 WITA.

BACA JUGA :  Ungkap Kasus Curanmor, Polsek Sukun Ringkus Pelaku hingga ke Jombang

” Modus yang dilakukan tersangka tersangka dengan menggunakan kunci leter T. Motor hasil curian dijual dengan harga Rp 3,5 juta per unitnya. Kemudian uang hasil curian motor digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, ” pungkas Kombes Ruddi.

Ditambahkan, pelaku mengaku motor hasil curian itu dijual diseputaran Bali dan Jawa, selanjutnya petugas melakukan pencari barang bukti di daerah Badung, Tabanan, Pemogan dan Jember Jawa Timur. Dari hasil pencarian ada tiga unit sepeda motor yang dijadikan barang bukti. Akibat perbuatan tersangka, dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (soni)