Malang, sekilasmedia.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Sukun berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya. Dua pelaku berinisial BN dan PB ditangkap di Jombang pada 21 Juli 2025, dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
Kapolsek Sukun, Kompol Riyan Wahyuningtyas, dalam konferensi pers yang digelar Jumat (1/8) siang di lobi Mapolsek Sukun, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan pencurian sepeda motor milik warga di Perumahan Jalan Pelabuhan Tanjung Perak No. 123, RT 3 RW 1, Kelurahan Bakalan Krajan, Kecamatan Sukun, pada 15 Juli 2025 sekitar pukul 10.00 WIB.
“Dari hasil penyelidikan, kami mengidentifikasi dua tersangka dan melakukan pengejaran. Berbekal rekaman CCTV, tim Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sukun bersama anggota Resmob berhasil menangkap pelaku di Jombang,” ujar Kompol Riyan.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua unit sepeda motor sebagai barang bukti: satu unit Honda Beat dan satu unit Yamaha NMAX. Kedua kendaraan itu diduga hasil kejahatan yang dilakukan para pelaku.
Kapolsek juga mengungkap bahwa salah satu pelaku sempat bekerja di sebuah warung makan yang ditemukan melalui jejaring sosial Facebook. Dari tempat kerjanya itu, pelaku mulai melancarkan aksinya secara mandiri. Ia membawa kabur kendaraan milik pemilik warung tanpa sepengetahuan korban.
“Pelaku diketahui identitasnya hanya berdasarkan nama panggilan. Namun berkat kerja keras tim, dalam waktu sepekan kami berhasil melacak keberadaan yang bersangkutan melalui analisa rekaman CCTV,” ungkap Kapolsek.
Lebih lanjut, hasil pengembangan mengungkap bahwa pelaku sempat melakukan aksi pencurian sebanyak empat kali, termasuk mencuri kendaraan milik keluarga sendiri yang kemudian digadaikan. Beberapa kendaraan telah berhasil diselesaikan secara kekeluargaan, sementara dua unit motor lainnya diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek menegaskan bahwa kedua pelaku bukan residivis dan baru pertama kali melakukan aksi kriminal. Motor curian diketahui telah dijual dengan harga di bawah pasaran, yakni Rp4,5 juta untuk Honda Beat dan Rp2 juta untuk Yamaha NMAX.
“Pelaku mengaku menjual motor hasil curian untuk kebutuhan pribadi. Meski bukan residivis, kami tetap memproses hukum sesuai pasal 362 KUHP tentang pencurian,” tegas Kompol Riyan.





