Daerah

POLRES LUMAJANG AMANKAN RIBUAN ROKOK ILEGAL

×

POLRES LUMAJANG AMANKAN RIBUAN ROKOK ILEGAL

Sebarkan artikel ini

LUMAJANG,SekilasMedia.Com-Polres Lumajang berhasil mengungkap peredaran dan penjualan rokok illegal tanpa cukai disebuah toko Klontong di Ds. Tempeh Tengah Kec. Tempeh Kab. Lumajang, Senin (14/01/2019).

Rokok tanpa cukai yang diamankan ada 6 jenis merk yaitu (Perdana, Sumber Baru, Abold, Aura, JSB dan Nego). Harga rokok tesebut sangat murah, karena tidak ada pita cukai tembakau pada umumnya.

BACA JUGA :  Perkuat Pemerintahan, Bupati Blitar Ikuti Retreat

Dari pengakuan pemiliknya, Sahlan Arif, dia dapat dari kiriman seorang sales. Dirinya tergiur menjual, karena untungnya banyak,”jelasnya.

Petugas amankan ribuan bungkus rokok siap edar. Petugas amankan barang bukti dapat laporan dari warga,” ungkap Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban saat rilis ke wartawan.

Pihaknya akan menyelidiki siapa pemasok dan dari mana berasal. Dari dugaan sementara, rokok diproduksi di luar Lumajang.”Tapi peredaranya di Lumajang,” imbuhnya.

BACA JUGA :  KONTES BATU AKIK "MASTERPIECE TURQUOISE COMPETITION" DI LUMAJANG

Beredaranya rokok tanpa cukai sangat merugikan negara, disebabkan tanpa pajak. Kini pemilik Toko dimintai keterangan dan soal keterlibatan dalam jual beli rokok tanpa cukai.

“Jika terbukti, pelaku akan dijerat Undang-Undang cukai dengan ancaman penjara 1 tahun,” ujarnya. (Maria)