
LUMAJANG,SekilasMedia.Com- Salah satu warga Ds. Ranu Pakis Kec. Klakah Kab. Lumajang, yang bernama M.Husaini(34), di tangkap oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba(Satreskoba) Polres Lumajang di tepi jalan raya Desa Jarit (simpang empat lampu merah) Kec. Candipuro Lumajang Jawa Timur, Selasa (15/01/2019) malam.
AKP Priyo Purwandito menerangkan, jika M. Husaini merupakan residivis kasus yang sama yaitu penyalahgunaan Narkotika Gol 1 jenis Shabu yang pernah ditangkap pada pada 2015 lalu.
Rupanya penjara kurungan selama 2 tahun 8 bulan, di Lapas Klas IIB Lumajang tak membuatnya jerah. Baru saja bebas, tetapi terjerat kembali dengan kasus yang sama.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Lumajang AKBP DR. Muhammad Arsal Sahban berjanji, akan mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika dan pelaku-pelaku lainnya.
Dari tangan M. Husaini, petugas menyita barang bukti berupa serbuk kristal 10,47 gram (berat kotor) dibungkus plastik, diduga sabu dan satu hand phone.
“M.Husaini serta barang buktinya diamankan dan dibawa ke Satreskoba Polres.Ternyata dia pernah terjerat masalah yang sama, yaitu penyalahgunaan Narkotika Gol 1 jenis Shabu, bukannya sadar malah dari pengguna menjadi pengedar,” tukas Kapolres.
M. Husaini diduga melanggar Pasal 114 (1) Sub 112 (1) Jo. 127 (1) UURI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyard rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyard rupiah),Pungkasnya.(Maria).





