Hukum

Terdakwa Korupsi Pajak BPHTB & PBB-P2, Divonis 20 Bulan

×

Terdakwa Korupsi Pajak BPHTB & PBB-P2, Divonis 20 Bulan

Sebarkan artikel ini

Denpasar Bali,Sekilasmedia.com-
Sidang putusan di Pengadilan Tipikor Denpasar, yang menghadapkan I Ketut Surya alias Pak Edi, terdakwa tindak pidana korupsi Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2), oleh majelis hakim pimpinan Ni Made Sukereni, divonis bersalah.

Terdakwa yang merupakan staff UPT PBB di Kecamatan Selamadeg Timur-Kerambitan, Kabupaten Tabanan ini, terbukti bersalah dan dihukum selama 1 tahun, 8 bulan (20 bulan).

” Menyatakan, terdakwa Ketut Suryana alias Pak Edi tidak terbukti bersalah, sebagaimana dalam dakwaan primer. Dan membebaskan terdakwa, oleh karena itu, dari dakwan primer, ” papar hakim.

BACA JUGA :  Polres Bondowoso Amankan Mafia Pupuk Bersubsidi

Namun, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, dalam dakwaan subsider.

” Menjatuhkan pidana oleh karena itu, dengan pidana penjara selama satu tahun 8 bulan, ” ungkap hakim dalam vonisnya.

Selain itu, terdakwa juga diwajbkan membayar denda Rp 100 juta subsider, atau enam bulan kurungan. Menyimak putusan hakim, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya langsung menyatakan, menerima putusan tersebut.

BACA JUGA :  Ditresnarkoba Polda Jatim Amankan 2 Terduga Pelaku Pengedar Narkoba

Bahkan, vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya. Dimana JPU Made Rai Joni Artha, menuntut terdakwa dengan hukuman selama dua tahun penjara. Itu setelah, dalam dakwaan JPU dibacakan, yang mana terdakwa disebut bersalah, dan sengaja melakukan tindak pidana korupsi BPTHB dan PBB-P2.

Perbuatan terdakwa juga menguntungkan diri sendiri, dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan. Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah, dalam hal ini Pemkab Tabanan sebesar Rp 138.953.329.(wo)