
Surabaya, Sekilasmedia.com – Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya mengatakan, langkah ini ditujukan untuk meningkatkan daya saing Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) agar jangkauannya lebih luas. Disamping itu, bertujuan untuk melindungi karya atau hasil produk UMKM Surabaya. jumat (18/01/19).
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bekerjasama dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), membuka konter pelayanan fasilitas permohonan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA) Siola, Surabaya, Layanan fasilitas permohonan itu, terdiri dari Hak Merek, Hak Cipta, Hak Paten dan Desain Industri.
Sebetulnya program ini sudah lama, kita memberikan fasilitas gratis. Kenapa saya launching tahun ini, karena masih banyak yang belum tahu,” kata Wali Kota Risma.
Risma menyampaikan selama ini konter layanan permohonan HKI di Siola sudah lama tersedia, namun masih banyak masyarakat yang belum mengetahui, sehingga pihaknya kemudian melaunching dan mengenalkan kembali fasilitas layanan tersebut. Kendati demikian, ia berpesan kepada para pelaku UMKM Surabaya bisa segera mengurus HKI. Mari Bapak-Ibu kalau ada temannya dikasih tahu untuk segera mengurus ini. Betapa pentingnya kekayaan intelektual, merek dan hak paten itu,” katanya.
Risma mengaku prihatin saat mendengar beberapa hasil karya atau produk UMKM di Surabaya diklaim milik orang lain. Karena itu, Ia menekankan agar ke depan para pelaku UMKM tidak lagi menyepelekan masalah lisensi tersebut. Karena itu, kita tidak boleh teledor, kita sudah susah-susah bikin (produk) kemudian diambil orang lain,” ujarnya.
Pada kesempatan ini, Risma juga menyerahkan sertifikat merek dan hak cipta kepada 53 pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Surabaya. Di antaranya, pemberian hak merek kepada Kampung Semanggi dengan jenis produk olahan makanan semanggi, Janetta Karya dengan jenis produk tas, dompet, dan bordir. Kemudian, Ning Dea jenis produk kue basah dan Medang jenis produk camilan makaroni.
Selama ini, setiap mendaftarkan merek produk, hak paten, dan sejenisnya dikenakan tarif sekitar Rp 1,8 juta. Itu pun masih menunggu sertifikat keluar paling cepat 6 bulan karena Kemenkumham yang mengeluarkan HKI itu.
Namun setelah ada layanan khusus konter HKI itu, semua urusan kekayaan intelektual menjadi lebih mudah. Dilayani dalam satu konter di Gedung Siola lantai 1. ( Eko )





