Mojokerto ,Sekilasmedia.com– Pemerintah Kabupaten Mojokerto terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal melalui pendekatan preventif. Salah satunya dengan menggelar operasi gabungan di kawasan Pasar Sawahan, Kecamatan Bangsal, yang melibatkan Satpol PP Kabupaten Mojokerto bersama Kantor Bea Cukai Sidoarjo.
Operasi ini tidak hanya berfokus pada pemeriksaan terhadap toko maupun lapak pedagang, tetapi juga mengedepankan edukasi kepada para pelaku usaha mengenai pentingnya tidak memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai atau yang tidak sesuai ketentuan. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pencegahan agar pedagang memahami aturan di bidang cukai sekaligus terhindar dari sanksi hukum.
Petugas menyampaikan berbagai ciri rokok ilegal, mulai dari rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, hingga pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Para pedagang juga diajak berperan aktif melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar.
Selain memberikan sosialisasi, tim gabungan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah toko di area pasar guna memastikan tidak ada barang kena cukai ilegal yang diperjualbelikan. Kegiatan berlangsung secara persuasif sehingga mendapat respons positif dari para pedagang yang bersedia bekerja sama mendukung upaya pemerintah dalam menekan peredaran rokok ilegal.
Pemerintah Kabupaten Mojokerto menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan secara berkala di berbagai wilayah sebagai bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Melalui sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, Bea Cukai, dan masyarakat, diharapkan peredaran rokok ilegal dapat ditekan sehingga mampu melindungi penerimaan negara serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan tertib.






