POLISIKU

Kapolsek Sawahan Pimpin Pengamanan Sidang Terdakwa Ahmad Dhani, Di Ruang Cakra PN Surabaya

×

Kapolsek Sawahan Pimpin Pengamanan Sidang Terdakwa Ahmad Dhani, Di Ruang Cakra PN Surabaya

Sebarkan artikel ini

SURABAYA, Sekilasmedia.com – Sidang lanjutan dengan nomor perkara 275 / Pid.Sus / 2019 / PN.Sby dengan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo yang dikenal Ahmad Dhani kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Selasa, 19 Februari 2019 sekitar pukul 09.55 Wib.

Pada sidang secara terbuka dan tertutup yang dilaksanakan di ruang Cakra, Kapolsek Sawahan Kompol Dwi Eko Budi Sulistiono, S.Sos., pimpin langsung pengamanan dengan kekuatan 254 personil, yang dibackup dari Brimob Polda Jatim, Polrestabes Surabaya dan Polsek Jajaran.

” Sidang kali ini, dihadiri oleh kurang lebih 70 orang pengunjung dengan agenda pembacaan putusan sela yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, ” kata Kompol Dwi Eko Budi Sulistiono, S.Sos.

Artis papan atas tersebut, terjerat perkara UU ITE terkait video vlog yang dibuatnya sempat viral di youtube dengan kata-kata “Assalamualaikum teman-teman yang berada ditempat deklarasi, hari ini saya dihadang di depan hotel situ. Tidak dapat keluar hotel ditahan oleh polisi dan saya di demo disitu, di demo oleh seratus orang.

BACA JUGA :  Wakapolda Jatim Cek Pengamanan Paskah di Sidoarjo, Situasi Kamtibmas Terbilang Aman dan Kondusif

Aneh juga yang biasanya di demo itukan Presiden, Menteri, Kapolri di demo. Ini musisi di demo, udah gitu musisi yang gak punya backing polisi, gak punya backing tentara. Kita ini kan oposisi kan. Aneh yang mendemo, yang demo ini membela penguasa, lak lucu.

Ya kan lucu ini. IDIOT IDIOT ini… IDIOT IDIOT ini… ( Sambil telunjuk tangannya mengarah ke pintu hotel )”. Dimana diluar Hotel Majapahit sedang berlangsung aksi unras dari kelompok gabungan sambil mengatakan : “mendemo, mendemo orang yang tidak berkuasa “.

Ia menjelaskan, bahwa dalam putusan yang dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin R. Anton Widyo Priyono, S.H., M.H., menyatakan keberatan dari PH terdakwa tidak diterima oleh Majelis Hakim dan memerintahkan JPU agar melanjutkan proses pemriksaan dalam persidangan, serta menangguhkan biaya putusan perkara hingga akhir persidangan.

BACA JUGA :  Forkopimda Jatim Apel Gelar Pasukan Ops Ketupat Semeru 2021

” Menimbang bahwa setelah meneliti atas uraian dan isi dakwaan dari JPU sudah lengkap dan sudah memenuhi unsur pidana dan uraian dan isi keberatan dari PH terdakwa tidak bisa diterima, ” ucap Kapolsek menirukan Majelis Hakim.

Kompol Dwi Eko Budi Sulistiono, S.Sos., menambahkan, bahwa pengamanan sidang ini dalam rangka memberikan keamanan jalannya sidang agar dapat berjalan aman, lancar dan kondusif.

” Alhamdulillah, selama pelaksanaan kegiatan keseluruhan sidang berjalan dengan aman, tertib dan terkendali. Dan sidang kedepan akan dilaksanakan Pada tanggal 26 Februari 2019 dengan agenda pemeriksaan saksi, ” pungkas Kapolsek Sawahan. (Bairi).